Eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Komrad Pancasila: Ujian Integritas Penegakan Hukum Ada di Tangan Aparat Sendiri
JAKARTA,TelusuR.ID – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Perkara yang menyentuh mantan pejabat tinggi penegak hukum itu dipandang akan menjadi tolok ukur apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan tanpa pandang jabatan.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Menurut dia, rencana pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi supervisi juga dapat memperkuat akuntabilitas dan menjaga objektivitas proses penyidikan.
“Ketika aparat penegak hukum berani memeriksa dan menindak aparat penegak hukum lainnya, di situlah negara hukum sedang diuji. Publik tidak membutuhkan narasi saling membela antarlembaga, tetapi membutuhkan bukti bahwa hukum bekerja tanpa pengecualian. Sinergi Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan supervisi KPK harus menjadi fondasi untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi,” kata Antony di Jakarta kepada TelusuR.ID melalui rilis tertulis(12/07/26).
Menurut Antony, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tidak boleh dipersepsikan sebagai perseteruan antarinstitusi. Sebaliknya, proses tersebut harus dipandang sebagai mekanisme kontrol dalam sistem penegakan hukum yang sehat.
“Ini bukan panggung adu kekuatan antarpenegak hukum. Justru inilah kesempatan membuktikan bahwa setiap institusi memiliki keberanian untuk saling mengawasi demi menjaga integritas hukum. Negara akan kehilangan legitimasi apabila aparat hanya tegas kepada masyarakat, tetapi ragu ketika harus memeriksa orang-orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan,” ujarnya.
Kejaksaan Diminta Menjawab dengan Tindakan
Komrad Pancasila juga mendorong Kejaksaan Agung menjadikan perkara tersebut sebagai momentum melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Antony menilai komitmen menghormati proses hukum tidak cukup disampaikan melalui pernyataan resmi, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret.
Menurut dia, Kejaksaan perlu membuka ruang pengawasan publik, memperkuat sistem pengawasan internal, melakukan evaluasi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif.
“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers ataupun slogan institusi. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat adanya keberanian melakukan koreksi dari dalam, membuka proses secara jujur, dan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tanpa memandang jabatan maupun kedekatan,” katanya.
Antony menambahkan, apabila penanganan perkara nantinya melibatkan Kejaksaan Agung, institusi tersebut harus memastikan seluruh proses bebas dari konflik kepentingan. Tim penanganan perkara, menurut dia, harus bekerja secara independen dengan pengawasan yang ketat agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada publik, disertai jaminan perlindungan terhadap penyidik, saksi, maupun pihak-pihak yang memberikan keterangan.
“Jangan sampai solidaritas korps justru mengalahkan kepentingan penegakan hukum. Membersihkan institusi memang tidak mudah, tetapi membiarkan penyimpangan terus berlangsung akan jauh lebih merusak wibawa lembaga dan kepercayaan masyarakat,” ujar Antony.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum harus mengikuti fakta, bukan mengikuti jabatan. Jika alat bukti mengarah kepada pihak lain, proses harus terus berjalan. Tidak boleh ada wilayah yang kebal terhadap hukum,” ucapnya.
Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijaga
Di sisi lain, Antony mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti telah dinyatakan bersalah. Seluruh pihak, kata dia, tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, asas tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti, membatasi akses informasi yang semestinya terbuka, ataupun memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
“Biarkan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Namun sebelum proses itu selesai, penyidikan harus berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan. Itulah ukuran sesungguhnya dari negara hukum,” katanya.
Menurut Antony, perkara ini akan menjadi salah satu parameter penting dalam mengukur keseriusan negara memberantas korupsi, terutama ketika dugaan pelanggaran menyentuh kalangan elite penegak hukum sendiri.
“Masyarakat hanya menunggu satu kepastian: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang. Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui pidato atau pernyataan resmi. Negara harus membuktikannya melalui proses hukum yang terbuka, independen, dan diselesaikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Antony.



