Dr. Didi Sungkono: Penegak Hukum yang Korup Harus Dihukum Lebih Berat, Jangan Ada yang Jadi Backing!

0
27 views
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.,
Bagikan :

Pengamat Hukum: Penegak Hukum yang Terlibat Korupsi Harus Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

SURABAYA,TelusuR.ID – Pengamat hukum sekaligus advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi layak dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku korupsi dari kalangan umum. Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Didi menyampaikan pandangannya menyusul pengungkapan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortastipidkor Mabes Polri. Ia menilai setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Justru ketika yang diduga melanggar adalah aparat penegak hukum, prosesnya harus lebih transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Didi dalam keterangannya di Surabaya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk oknum aparat, yang memberikan perlindungan atau menjadi backing terhadap pelaku kejahatan korupsi.

“Siapa pun yang terbukti menghalangi proses hukum atau memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik seperti itu,” ujarnya.

Menurut Didi, korupsi yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding nilai kerugian materiil yang ditimbulkan. Sebab, tindakan tersebut berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Ia mengutip adagium Lex dura sed tamen scripta yang berarti hukum memang keras, tetapi harus tetap ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Bila aparat yang diberi amanah untuk menegakkan hukum justru menyalahgunakan kewenangannya, maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” ujarnya.

Didi menilai jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sarana memperkaya diri maupun kelompok tertentu. Karena itu, ia mendorong setiap dugaan tindak pidana korupsi diusut secara profesional dan terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai asal-usul aset yang disita maupun perkembangan penyidikan. Keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.

Menurut Didi, berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia, kejaksaan memiliki posisi strategis sebagai pengendali perkara (dominus litis), sehingga integritas setiap jaksa menjadi syarat mutlak dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum.

“Jaksa merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan besar oleh negara. Karena itu, ketika seorang jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelanggaran tersebut bukan hanya melawan hukum pidana, tetapi juga mengkhianati amanah publik,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Didi juga menyinggung kasus hukum yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menyebut proses hukum harus dijalankan secara objektif sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Didi berpendapat bahwa apabila seorang aparat penegak hukum terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman yang dijatuhkan semestinya lebih berat karena telah menyalahgunakan kepercayaan negara dan masyarakat.

“Kerusakan terbesar bukan hanya nilai uang yang dikorupsi, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Padahal hukum berdiri di atas kepercayaan publik. Ketika kepercayaan itu runtuh, kewibawaan hukum ikut tergerus,” kata Didi.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas, profesional, dan bebas intervensi menjadi syarat utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip itu harus benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan,” ujar Didi.

(Redho Fitriyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini