JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026 menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan puncak musim kemarau datang lebih awal pada Agustus dengan curah hujan di bawah normal.
Penetapan status siaga itu tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026. Langkah tersebut menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga potensi krisis air bersih di sejumlah wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo atas nama Bupati Warsubi menandatangani secara elektronik Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau.
Melalui surat edaran itu, Bupati Warsubi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu.
“Seluruh OPD terkait saya minta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat, dan terintegrasi,” ujar Warsubi.
Ia juga menginstruksikan setiap OPD untuk mempercepat penyebaran informasi mengenai potensi bencana kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar warga lebih waspada, risiko korban dapat ditekan, dan pelaporan kejadian di lapangan berlangsung lebih cepat.
Surat edaran itu juga membagi tugas secara spesifik kepada instansi lintas sektor. Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diminta memperketat patroli di kawasan hutan yang rawan terbakar. Keduanya juga diwajibkan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap langkah antisipatif tersebut mampu meminimalkan dampak musim kemarau ekstrem, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat apabila kondisi darurat terjadi.



