JOMBANG, TelusuR.id – Polemik kredit macet yang menjerat Nenek Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini memasuki babak baru. Setelah sempat menyita perhatian publik luas, pihak Nenek Ngatini akhirnya mengambil langkah hukum agresif dengan melaporkan PT BPR Bank Jombang ke kepolisian.
Laporan resmi ini dilayangkan setelah pihak keluarga mencium adanya dugaan tindak pidana korporasi yang terjadi secara sistemik dalam proses pengajuan kredit di bank pelat merah daerah tersebut. Upaya hukum ini sekaligus menjadi serangan balik dari pihak nasabah yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum Nenek Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengungkapkan bahwa keputusan untuk melapor ke polisi diambil setelah pihaknya menemukan sederet kejanggalan fatal. Kejanggalan tersebut terungkap usai tim hukum mempelajari secara mendalam seluruh dokumen perbankan serta kronologi perkara yang menimpa kliennya.
Menurut Adang, terdapat indikasi kuat mengenai adanya praktik tipu muslihat yang diselipkan dalam proses penandatanganan perjanjian kredit. Dugaan manipulasi inilah yang dituding menjadi penyebab utama utang ratusan ribu rupiah milik lansia tersebut bisa membengkak drastis.
“Setelah kita pelajari perkaranya, upaya hukum sementara yang akan kita lakukan adalah melaporkan ke polisi karena kami menemukan adanya dugaan unsur pidana,” kata Adang saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Adang menjelaskan, meskipun pada prinsipnya perkara gagal bayar ini terlihat seperti kasus wanprestasi atau cedera janji biasa, kondisinya menjadi berbeda jika ada unsur kecurangan di awal. Ketika dalam suatu ikatan perjanjian terdapat dugaan tipu muslihat, maka hal itu sudah sepatutnya diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum membeberkan bahwa dugaan awal ini mengarah pada konspirasi yang melibatkan pihak ketiga. Tidak hanya itu, kesalahan prosedur operasional yang fatal dari internal manajemen perbankan juga menjadi poin utama yang disorot.
“Sementara dugaan awal memang mengarah pada unsur pidana. Ada pihak ketiga dan ada pihak perbankan yang menurut kami diduga melakukan kesalahan prosedur,” ujar Adang menambahkan.
Adang menegaskan, pelaporan ke pihak kepolisian ini bertujuan agar seluruh teka-teki dan kejanggalan dalam kasus ini dapat diusut secara transparan hingga tuntas. Pihaknya ingin memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pusaran kasus ini.
“Biarkan nanti persoalan ini diselidiki oleh kepolisian. Dugaan awal kami mengarah pada tindak pidana di bidang perbankan yang dalam pengaturan hukum pidana terbaru dapat mengarah pada pidana korporasi,” tegasnya secara lugas.
Mengenai kesiapan alat bukti, Adang mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sekadar menggertak. Tim hukum telah mengantongi sejumlah dokumen otentik, termasuk salinan putusan gugatan sederhana yang sebelumnya sempat diajukan oleh pihak Bank Jombang di pengadilan.
Dari dokumen putusan tersebut, tim hukum melakukan metode pencocokan data dengan testimoni langsung dari Nenek Ngatini mengenai rekam jejak perjalanan kreditnya. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian administrasi perbankan yang dinilai sangat tidak wajar.
Salah satu kejanggalan yang paling mencolok terletak pada dokumen perjanjian kredit yang baru diterbitkan pada tahun 2024. Padahal, berdasarkan pengakuan jujur dari Nenek Ngatini, fasilitas pinjaman dan jaminan agunan tersebut sudah bergulir jauh sebelum tahun tersebut.
“Versi Bu Ngatini, kredit tersebut sudah ada sejak lama, sebelum perceraian dengan almarhum suaminya. Perlu diketahui, Bu Ngatini dan almarhum suaminya telah bercerai pada 2021,” papar Adang membongkar isi dokumen berkas perkara.
Keanehan pun meruncing pada pertanyaan mengapa dalam dokumen perjanjian kredit tahun 2024, status Ngatini dan mantan suaminya masih dicantumkan sebagai pasutri yang sah. Padahal, secara hukum perkawinan, hak dan kewajiban finansial keduanya sudah terpisah total sejak ketukan palu cerai lima tahun silam.
Sengkarut ini bermula saat Nenek Ngatini mengaku ditagih utang Rp70 juta yang berawal dari pinjaman Rp500 ribu dengan jaminan BPKB motor Shogun. Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, berdalih dana Rp70 juta itu cair pada 27 September 2024 namun langsung dipotong sistem untuk melunasi utang macet masa lalu.



