JOMBANG, TelusuR.ID — DPRD Kabupaten Jombang bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Utama Paripurna DPRD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (7/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, itu menjadi forum penyerapan aspirasi masyarakat sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai unsur masyarakat, PSHT, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Kesbangpol menyampaikan masukan, kritik, dan saran terkait substansi aturan yang tengah dibahas.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan diskusi yang konstruktif. DPRD Jombang dinilai membuka ruang partisipasi publik secara luas agar regulasi yang dihasilkan lebih aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kartiyono mengatakan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Menjaga ketenteraman dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” ujar politisi PKB tersebut.
Ia menegaskan, pembahasan raperda akan dilakukan secara bertahap dan terbuka dengan tetap menerima berbagai masukan dari masyarakat.
“Kita lanjutkan pembahasannya dan kita perbaiki bersama-sama. Kami berupaya agar hasilnya benar-benar lebih baik,” katanya.
Menurut Kartiyono, seluruh saran dan kritik yang muncul dalam forum menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sejumlah peserta rapat juga mengapresiasi sikap terbuka DPRD Jombang dalam menerima berbagai pandangan masyarakat. Pendekatan dialogis tersebut dinilai mencerminkan komitmen DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Selain membahas aspek penegakan aturan, forum juga menyoroti pentingnya edukasi dan pembinaan sosial kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai perlu dikedepankan agar penerapan perda tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan.
Kartiyono berharap raperda tersebut nantinya mampu menjadi landasan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Adapun anggota Bapemperda yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain Dodit Eko Prasetyo (PDIP), Jawahirul Fuad (PDIP), Muhammad Thoyyib (PKS), dan Mahwal Huda (Gerindra). Selama rapat berlangsung, sejumlah wartawan juga diperbolehkan melakukan peliputan. (gus)



