DPRD Jombang Ketok Palu Perda BMD, Digitalisasi Aset Jadi Kunci

0
7 views
Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID – DPRD Kabupaten Jombang menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel dengan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (4/5/2026).

Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Jombang tersebut dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji dan dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi bersama jajaran legislatif dan eksekutif. Momentum ini menjadi penanda penting arah baru pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Seluruh fraksi DPRD Jombang secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Kesepakatan ini mencerminkan soliditas dan kesamaan visi antara seluruh unsur legislatif dalam mendorong penguatan tata kelola aset daerah. Meski demikian, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan sebagai bentuk konstruktif untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Fraksi PKB menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang inklusif dan partisipatif. Keterlibatan DPRD dalam proses ini dipandang sebagai langkah strategis agar aturan turunan memiliki kualitas implementatif yang tinggi dan selaras dengan semangat Perda. Penegasan ini memperlihatkan keseriusan legislatif dalam mengawal kebijakan hingga tahap teknis.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menghadirkan dorongan progresif melalui usulan digitalisasi pengelolaan aset. Melalui pandangan yang disampaikan Maya Novita, pemerintah daerah didorong untuk segera mengadopsi sistem digital terintegrasi guna meningkatkan akurasi, efisiensi, dan transparansi. Gagasan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Jombang siap mendorong transformasi birokrasi berbasis teknologi.

Seluruh masukan dari fraksi-fraksi tersebut kemudian dirangkum dalam nota pendapat akhir dan disampaikan kepada Bupati Jombang, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan bersama sebagai bentuk pengesahan resmi Perda.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Perda Pengelolaan BMD ini merupakan langkah strategis untuk menata aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melakukan pembenahan secara sistematis, mulai dari pendataan yang akurat, legalisasi aset, hingga optimalisasi pemanfaatannya.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi, sertifikasi aset, dan transparansi penggunaan akan menjadi pilar utama dalam implementasi kebijakan ini. Tidak hanya sebagai upaya pengamanan aset, langkah tersebut juga diarahkan untuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh, optimalisasi pengelolaan aset diyakini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menutup celah penyalahgunaan atau penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

Dengan disahkannya Perda ini, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang semakin solid dalam mewujudkan tata kelola aset yang modern, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat Jombang secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan