Home Berita Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer di Probolinggo

Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer di Probolinggo

0
74 views
Bagikan :

JAKARTA, TELUSUR.ID – Kasus dugaan korupsi rangkap jabatan yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer asal Probolinggo, akhirnya menemui titik terang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Probolinggo untuk kemudian menghentikan seluruh proses penyidikannya.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejaksaan melakukan gelar perkara mendalam terhadap kasus yang menimpa guru honorer di SDN Brabe 1 tersebut.

Sebelumnya, Misbahul ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang dinilai melanggar prosedur administrasi dan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Misbahul telah dibebaskan dari tahanan sejak Jumat (20/2).

“Terhadap yang bersangkutan, sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dihentikan penyidikannya,” ujar Anang, Rabu (25/2/2026) dikutip Telusur.id.

Anang menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penghentian perkara ini adalah penilaian terhadap sifat perbuatan tersangka. Meskipun secara administratif terjadi pelanggaran, tim penyidik menilai bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka tidak dalam kategori arti negatif yang merusak.

Lebih lanjut, Kejaksaan mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial dari peran tersangka selama ini. Tim penyidik melihat ada kepentingan umum yang sangat besar yang telah terlayani melalui tugas-tugas Misbahul sebagai pendamping desa di wilayahnya.

Aspek pemulihan keuangan negara juga menjadi poin krusial di balik keputusan ini. Misbahul diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang diperhitungkan, yakni sebesar Rp118.861.000, sehingga tuntutan finansial terhadap negara telah terpenuhi.

Selain itu, Kejaksaan menggunakan pertimbangan cost and benefit dalam menangani perkara ini. Pihak Korps Adhyaksa menilai biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan tidak sebanding dengan nilai perkara dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Kasus ini bermula saat Misbahul dituding merugikan negara karena menerima gaji dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan (APBN dan APBD). Sebagai guru honorer dan PLD, ia dianggap melanggar kontrak kerja yang melarang adanya ikatan kerja ganda bagi penerima upah dari anggaran pemerintah.

Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan karena jaksa menemukan adanya klausul ketat dalam kontrak pendamping desa. Namun, dengan penghentian penyidikan ini, status hukum Misbahul dinyatakan bersih dan perkara ini resmi dianggap selesai demi keadilan yang lebih luas.

NO COMMENTS

Tinggalkan Balasan