JOMBANG, TELUSUR.ID – LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang agar setiap tindakan penataan pedagang pasar Ploso dilakukan dengan prinsip penghormatan HAM, yaitu melalui dialog, memberikan kompensasi yang adil, serta menyediakan tempat berdagang yang manusiawi.
Menurutnya, bila perpindahan dilakukan secara paksa tanpa prosedur sesuai perundang-undangan yang ada berpotensi melanggar hukum. LBHAM sejak awal menyoroti bahwa penggusuran atau tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi yang layak, lebih-lebih penggunaan aparat secara represif berpotensi melanggar HAM.
“Saya atas nama konstitusi mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang agar mengadakan dialog konstruktif bersama para peadagang pasar (Pedangan sayur dan Buah yang tidak mendapat tempat berdagang) yang tergabung dalam paguyuban P4 (Paguyuban Pedagang Pasar Ploso) serta semua semua pihak yang terlibat (stakeholders). Dalam dialog tersebut, saya berharap dapat ditemukan alternatif pemecahan yang menghormati sepenuhnya hak asasi pedagang seperti dimuat dalam pasal 28h, 28g, dan 28h UUD 1945. Penggusuran paksa (forced evictions) dinilai sebagai pelanggaran berat HAM, khususnya hak atas tempat usaha atau bekerja yang layak dan rasa aman, indikasi pelanggarannya meliputi, Tanpa Musyawarah, Kekerasan Aparat dan anpa Ganti Rugi,” ujar direktur LBHAM.
Masih menurut Gus Faiz Direktur LBHAM yang selama ini mengadvokasi para pedagang pasar Ploso “Seorang yang memiliki kewenangan (DISDAGRIN) mengeluarkan kebijakan penggusuran dapat dipidana bila kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan UU atau melampau kewenangannya. Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk tidak mengambil kebijakan dengan menggusur pedagang pasar untuk pindah ke terminal Ploso, karena lahan terminal itu bukan wewenangnya dan pasti melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Permenhub No. 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan Penyalahgunaan Fungsi”.
Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa Jaminan perlindungan hukum bagi pedagang pasar di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan, terutama UU No. 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2007. “Bentuk perlindungan hukum bagi pedagang pasar Ploso antara lain, Hak Atas Fasilitas (Pedagang berhak atas pelayanan kebersihan, keamanan, dan fasilitas dasar lainnya.), Perlindungan Hak Usaha ( Memberikan kepastian hukum dalam berusaha, seperti hak menempati lokasi dagang, yang diatur dalam kontrak sewa-menyewa atau Surat Hak Penempatan (SHP). dan Pemberdayaan dan Penataan (Pemerintah daerah wajib memberdayakan dan menata pasar tradisional agar lebih layak dan kompetitif)”.
Pemerintah Daerah dalam hal ini DISDAGRIN wajib memberi perlindungan hukum bagi pedagang pasar Ploso, terutama melalui UU Perdagangan yang bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang adil dan berdaya saing. Selain itu pedagang pasar Ploso wajib menolak kebijakan DISDAGRIN yang berpotensi melanggar UU (menenpati terminal Ploso) dan lebih-lebih yang akan mebuat omset para pedagang menurun. Saya menghimbau kepada seluruh pedagang pasar Ploso yang tergabung dalam P4, Jangan mau diombang ambingkan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang utnuk pindah ke terinal Ploso,” pungkas Gus Faiz.



