Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Ini Motif Pelaku

0
26 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan seorang nenek bernama Mutmainah (74), yang merupakan warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.

Penangkapan ini dilakukan seiring dengan penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku dan berdasarkan alat bukti juga keterangan saksi.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah korban, yang selama ini tinggal sendiri karena anak-anaknya berada di luar kota.

Korban terakhir kali diketahui tidak berada di rumah pada Senin (3/11), setelah adiknya datang dan mendapati bercak darah di tempat tidur korban. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada polisi.

Selanjutnya, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbakar di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada malam yang sama. Setelah identifikasi, korban dipastikan adalah nenek Mutmainah.

Dalam keterangan pers, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan petugas mengamankan satu orang tersangka inisial S yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.

“Untuk motifnya saudara S sakit hati karena sering dimarahin oleh korban terkait dengan kesepakatan kerja. Pelaku dan korban ini ada bisnis simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku,” ujar AKBP Ardi, Kamis (6/11).

Dari hasil penyidikan, Kapolres Jombang mengungkapkan pelaku menghilangkan nyawa ini dengan cara membekap korban. Setelah itu, S menyeret mayat korban ke dalam mobil, hingga kepala korban terbentur dan mengalami pendarahan.

“Pelaku memulai aksi ini dengan membekap korban menggunakan bantal, kemudian menyeret korban dari kasur ke lantai sehingga kepalanya korban mengalami benturan,” bebernya.

Lantaran takut aksinya diketahui, pelaku membuang jasad korban di Ngimbang. Tak hanya itu, pelaku juga membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subs 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tinggalkan Balasan