APBN 2026: Tamparan Fiskal? Ataukah Momentum Revolusi?
By: ✒Penawali🇲🇨
TelusuR.ID – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 telah membuka perdebatan besar tentang arah ekonomi Indonesia.
Bagi sebagian kalangan, RAPBN 2026 adalah tamparan keras terhadap daerah. Bagi yang lain, ia justru merupakan momentum revolusi fiskal untuk menata ulang arah pembangunan nasional. Persoalannya bukan sekadar hitungan triliun, melainkan menyangkut keadilan, otonomi, dan keberlanjutan persatuan bangsa.
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun pada 2026 sontak menimbulkan kegelisahan. Penurunan drastis ini dianggap mengurangi daya fiskal pemerintah daerah dalam menopang layanan publik. Apalagi, Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam anjlok dari Rp192,3 triliun menjadi hanya Rp45,1 triliun. Pertanyaannya, apakah daerah penghasil SDA hanya akan menjadi penonton ketika kekayaannya dibawa pergi?
Kemarahan sebagian kalangan wajar dipahami. Selama ini, DBH dianggap sebagai instrumen keadilan yang mengembalikan sebagian hasil bumi untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Tanpa DBH, daerah penghasil bisa merana meski tanahnya kaya. Tambang menyisakan lubang, hutan hilang, jalan rusak, sementara rakyat setempat tetap miskin. Dalam kacamata ini, pemangkasan TKD adalah pengkhianatan terhadap semangat desentralisasi fiskal.
Namun, argumen pemerintah pusat juga tidak bisa diabaikan. Dalam kondisi ketidakpastian global, gejolak harga energi, ancaman krisis pangan, dan beban subsidi yang membengkak, APBN harus dijaga tetap sehat. Rasio utang perlu dikendalikan agar tidak melewati ambang batas. Pemangkasan TKD diposisikan sebagai strategi menutup defisit dan memastikan keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Dalam logika ini, kenaikan belanja pemerintah pusat sebesar 18 persen bukanlah tanda foya-foya birokrasi. Justru, ia diarahkan pada program lintas wilayah, antara lain: transisi energi, pembangunan infrastruktur strategis, bantuan sosial, dan stabilisasi ekonomi. Program-program ini membutuhkan koordinasi skala nasional yang tak bisa ditangani oleh daerah secara terpisah.
Tetapi masalahnya, bagaimana rakyat di daerah merasakan manfaat dari belanja pusat itu? Jika anggaran mengalir deras di Jakarta, sementara desa-desa tetap berlumpur, wajar jika muncul persepsi ketidakadilan. Ketidakadilan fiskal inilah yang menjadi bara potensial ketidakpercayaan, bahkan ancaman disintegrasi. Sejarah Indonesia membuktikan, krisis ekonomi kerap berkelindan dengan krisis politik dan kerentanan keutuhan bangsa.
Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, negara wajib memastikan distribusi fiskal yang melindungi kelompok paling lemah. Pemangkasan DBH tanpa kompensasi sosial yang memadai berarti mengorbankan masyarakat di daerah penghasil SDA yang paling rentan. Jika fairness hilang, kontrak sosial antara pusat dan daerah terancam runtuh.
Richard Musgrave menegaskan tiga fungsi utama keuangan publik, yakni: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. RAPBN 2026 memang menonjolkan fungsi stabilisasi dan alokasi, tetapi berisiko mengabaikan fungsi distribusi. Padahal, ketidakadilan distribusi fiskal dapat menciptakan ketimpangan antardaerah, yang pada akhirnya memicu fragmentasi sosial.
Pasal 18 UUD 1945 menjamin otonomi daerah, sementara Pasal 23 menegaskan APBN harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Keseimbangan keduanya mutlak dijaga. Jika APBN hanya menjadi instrumen pusat, sementara daerah kehilangan daya, maka konstitusi dipraktikkan secara timpang. Dampaknya bukan sekadar administrasi, melainkan legitimasi negara di mata rakyat daerah.
Ancaman nyata sudah terlihat. Dimana, banyak pemerintah daerah terpaksa menutup defisit dengan menggenjot pajak daerah. Pajak bumi dan bangunan naik tajam, pajak kendaraan diperbesar, retribusi pelayanan publik semakin membebani masyarakat. Jika tren ini dibiarkan, rakyat akan merasa dipalak oleh negara. Sentimen anti-pusat pun mudah berkembang.
Lebih jauh, ketimpangan antarwilayah akan semakin menganga. Daerah kaya seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, atau Jawa Timur mungkin mampu bertahan dengan PAD yang besar. Sebaliknya, daerah di luar Jawa akan semakin terjerat ketergantungan dan keterbatasan. Inilah bibit ketidakadilan struktural yang bisa menjadi bara disintegrasi.
Kita tidak boleh lupa bahwa disintegrasi nasional seringkali berakar pada ketidakadilan ekonomi. Krisis 1998 membuktikan bahwa rapuhnya ekonomi bisa mengguncang politik dan memicu separatisme. Jika APBN 2026 tidak dikelola secara bijak, ketidakpuasan fiskal daerah bisa menjelma menjadi protes sosial, bahkan tuntutan politik yang lebih keras.
Namun, di sisi lain, RAPBN 2026 juga bisa dibaca sebagai momentum revolusi fiskal. Pemangkasan TKD dapat memaksa daerah untuk keluar dari mentalitas ketergantungan. Daerah ditantang menggali potensi ekonomi baru, memperbaiki tata kelola, mengoptimalkan aset, dan membangun kemandirian fiskal.
Tentu, revolusi fiskal ini hanya mungkin jika pusat menyediakan instrumen pendukung. Insentif berbasis kinerja, digitalisasi pajak daerah, penguatan kapasitas birokrasi, dan pembagian hasil SDA yang diarahkan untuk keberlanjutan harus menjadi prioritas. Tanpa dukungan struktural, pemangkasan TKD hanya akan memperlebar jurang, bukan melahirkan kemandirian.
Di titik inilah, APBN 2026 menjadi arena dialektika. Ia bisa menjadi tamparan fiskal yang melemahkan otonomi daerah, atau menjadi momentum revolusi yang melahirkan daerah lebih kuat. Pilihannya tergantung pada bagaimana pusat dan daerah merespons kebijakan ini.
Jika pusat memaksakan kebijakan sepihak, daerah akan merasa terpinggirkan. Tetapi jika pusat menjadikan kebijakan ini sebagai pintu dialog dan kerja sama, maka kebijakan fiskal bisa menjadi instrumen integrasi, bukan disintegrasi.
Rakyat adalah faktor penentu. Mereka tidak peduli perdebatan angka di Jakarta. Yang mereka rasakan adalah harga pangan, beban pajak, akses kesehatan, dan peluang kerja. Jika APBN gagal menjawab kebutuhan nyata rakyat, maka semua argumentasi teknokratik kehilangan makna.
Karena itu, keadilan fiskal harus dijadikan fondasi utama. DBH boleh turun, TKD boleh dipangkas, tetapi kompensasi bagi rakyat daerah tidak boleh hilang. Program kompensasi lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan sosial harus diarahkan ke wilayah penghasil SDA agar rakyat merasakan manfaat langsung.
Kebijakan fiskal yang adil akan memperkuat legitimasi negara. Sebaliknya, kebijakan yang timpang akan menyalakan api ketidakpuasan. Api ini, jika tidak segera dipadamkan dengan dialog dan keadilan, bisa membesar menjadi ancaman disintegrasi.
Kita berada di persimpangan sejarah. RAPBN 2026 bisa tercatat sebagai awal krisis kepercayaan fiskal, atau sebagai tonggak pembaruan fiskal. Dua kemungkinan ini sama-sama terbuka.
Maka, pertanyaan fundamentalnya bukan sekadar “berapa besar TKD dipangkas”, melainkan “untuk siapa APBN ini dibuat?”. Apakah untuk birokrasi pusat yang gemuk, atau untuk rakyat di desa-desa yang lapar? Apakah untuk menutup angka defisit di kertas, atau untuk memperkuat daya tahan bangsa di dunia nyata?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, bahwa apakah APBN 2026 menjadi tamparan fiskal yang menyakitkan, atau momentum revolusi yang menyelamatkan.
Dan sejarah kelak akan mencatat, pilihan itu bukan sekadar teknis fiskal, melainkan penentu arah persatuan dan masa depan republik.
—————–
✍👉🇲🇨



