Dugaan Kerugian Negara Lahan PKL (8): LEMBAGA APPRAISAL MINTA WAKTU BUKA DOKUMEN

0
131 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusiR.ID     –     Sisco KJJP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan, lembaga appraisal yang terpilih untuk melakukan penilaian lahan sentra PKL alun-alun Jalan KH Ahmad Dahlan pada 2021 lalu, belum bisa menunjukkan dokumen kontrak kerjasama dengan Pemkab Jombang.

Ditemui dikantornya, Komplek Ruko Rungkut Makmur Blok 27c/76, Jalan Kalirungkut Surabaya, Selasa (7/3/2023), Satria Iskandar Setiawan menjanjikan bakal memberikan informasi yang dimohonkan TelusuR.ID, yakni seputar nilai kontrak dengan Pemkab Jombang serta jumlah bidang yang di appraisal.

“Mohon waktu ya, soalnya harus bongkar-bongkar dokumen dulu karena itu arsip lama. Sejujurnya saya agak lupa persisnya, “tegas Satria dikantornya. Sejurus kemudian, Satria memberi perintah kepada staf untuk menemukan dokumen yang diminta TelusuR.ID.

Pada kesempatan itu, Satria menegaskan bahwa pihaknya sudah mendengar terjadi polemik hasil appraisal atas lahan KH Ahmad Dahlan. Namun demikian, ia mengaku tidak bisa mencampuri dapur orang lain, apalagi menyalahkan kinerja lembaga appraisal lain.

“Jika didapati perbedaan hasil penilaian oleh dua lembaga appraisal, bagi kami, itu sebenarnya sesuatu yang lumrah. Yang jelas hasil penilaian oleh KJJP sangat independen dan kami tidak bisa mencampuri dapur orang lain. Ukuran independen itu tergantung pada penilaian Dewan Pengawas (kinerja KJJP, red), “ujar Satria.

Satria Iskandar Setiawan saat ditemui dikantornya, Komplek Ruko Rungkut Makmur, Kalirungkut, Surabaya.

Terkait hasil penilaian 2 lembaga appraisal yang terbilang jomplang, tutur Satria, itu harus dilihat dari banyak sisi dan sejumlah alasan. Bisa jadi perbedaan hasil penilaian itu, lanjutnya, lebih dipicu bahan analisa yang kurang lengkap atau karena dorongan situasi yang terburu-buru.

“Kami misalnya, pada saat melakukan appraisal (lahan Ahmad Dahlan) itu hanya melakukan penilaian saja, sementara bahan bakunya sudah disediakan Pemkab. Nah, bisa jadi bahan baku yang disediakan untuk lembaga appraisal lain itu berbeda secara kualitas dan kuantitas, sehingga hasilnya juga berbeda, “paparnya.

Disisi lain, tutur Satria, memang sering dijumpai hasil penilaian berbeda atas obyek yang sama, bahkan selisihnya cukup tajam. Terhadap fenomena tersebut, lanjut Satria, tidak bisa dilakukan penilaian sepihak tetapi harus dilakukan kajian yang menyeluruh.

“Misalnya terdapat dua obyek lahan dengan posisi bagian depan dan bagian belakang. Dimana lahan bagian belakang terkondisi tanpa akses. Maka nilai obyek bagian belakang akan bernilai murah jika dia berdiri sendiri. Lain cerita jika dia dihitung satu paket dengan obyek depan, “urainya.

“Intinya tidak bisa dilakukan penghakiman secara sepihak. Tetapi harus diurai secara detai atas komponen dan situasi yang melingkupi kegiatan penilaian, “tegas Satria seraya menjanjikan dokumen yang dimohonkan TelusuR.ID bakal segera dikirim.

Lebih jauh, media ini juga menanyakan catatan yang muncul pada bagian akhir dokumen penilaian oleh KJJP. Yakni tentang pelarangan agar semua pihak tidak secara sembarangan mempublikasikan hasil penilaian KJJP tanpa persetujuan. Terkesan, pelarangan tersebut cenderung bernada peringatan.

Padahal dalam ketentuan Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hanya ada 2 jenis informasi yang dikantongi badan publik. Yakni kategori informasi publik dan kategori informasi dikecualikan. Sedang secara tipikal informasi, hasil penilaian oleh KJJP tidak termasuk yang dikecualikan tapi masuk informasi publik.

Lalu kenapa pihak KJJP melakukan pelarangan itu? Terhadap hasil penilaian lahan PKL alun-alun Jombang, misalnya, bukankah produk penilaian itu dibayar dengan uang negara? Dan bukankah sebagai badan publik, Pemkab wajib terbuka soal hasil penilaian? Kecuali appraisal dilakukan pada wilayah swasta atau wilayah privat, mungkin pelarangan itu bisa diterima?

“Setiap KJJP pasti membubuhkan kalimat tersebut. Itu sudah jadi kesepakatan asosiasi. Tapi intinya hal itu sebagai bentuk perlindungan bagi KJJP, karena selama ini banyak pihak yang secara sembarangan mengambil sebagian hasil penilaian dengan maksud merugikan pihak KJJP, “ujarnya. (red/laput/din)

 

 

 

Tinggalkan Balasan