Demo RUU Perampasan Aset di DPR Kondusif, KOMRAD: Polri Berhasil Jaga Aspirasi dan Keamanan

Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlangsung dalam pengamanan kepolisian.

Aksi tersebut membawa tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di tengah penyampaian aspirasi, aparat kepolisian dituntut menjaga keseimbangan antara hak warga untuk menyampaikan pendapat dan keamanan masyarakat.

KOMRAD Pancasila menilai peran Polri, khususnya Polda Metro Jaya, dalam pengamanan aksi tersebut patut diapresiasi.

Koordinator KOMRAD Pancasila, Antony Komrad, mengatakan pengamanan aksi tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan aparat mencegah kericuhan. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah kemampuan polisi menjaga agar ruang demokrasi tetap terbuka sekaligus memastikan keselamatan masyarakat.

“Polri dan Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena telah menjaga ruang demokrasi tetap aman. Pengamanan bukan sekadar mencegah kericuhan, melainkan memastikan suara masyarakat dapat disampaikan dengan tertib, didengar oleh wakil rakyat, dan tidak dibajak oleh pihak-pihak yang membawa agenda kekerasan,” ujar Antony dalam keterangan tertulis pada TelusuR.ID, Jumat 28/08/2026.

Aspirasi Dilindungi, Kekerasan Ditindak

Antony menilai demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus mendapatkan perlindungan.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, membawa benda berbahaya, menyerang orang lain, ataupun merusak fasilitas publik.

Karena itu, ia menilai aparat perlu mampu membedakan peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

“Peserta yang tertib harus dilindungi. Sementara mereka yang terbukti melakukan kekerasan, perusakan atau tindakan yang membahayakan keselamatan umum harus diproses sesuai hukum,” kata Antony.

Menurutnya, ketegasan aparat justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat apabila dilakukan secara profesional, terukur dan berdasarkan bukti.

65 Orang Diamankan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan telah mengamankan 65 orang dalam rangkaian langkah pencegahan menjelang aksi di kawasan DPR/MPR.

Polisi juga melaporkan penyitaan sejumlah barang berbahaya, antara lain 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan sebagai bom molotov.

Antony meminta temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan agar pengamanan tidak berujung pada generalisasi terhadap seluruh peserta aksi.

“Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan damai disamakan dengan orang-orang yang datang membawa benda berbahaya atau berniat menciptakan kekacauan,” ujarnya.

Menurut Antony, setiap orang yang diamankan harus dinilai berdasarkan peran dan bukti yang ada dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Apresiasi Pendekatan Humanis Polri

Selain ketegasan, KOMRAD Pancasila juga mengapresiasi pendekatan komunikatif dan humanis yang dilakukan aparat dalam pengamanan aksi.

Antony menilai pendekatan tersebut penting agar polisi tidak hanya dipandang sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai institusi yang hadir untuk melindungi masyarakat.

“Ketegasan dan pendekatan humanis bukan dua hal yang bertentangan. Polisi bisa tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi tetap menghormati masyarakat yang menyampaikan kritik secara damai,” katanya.

Ia menilai pola pengamanan semacam itu menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Sebab, dalam negara demokrasi, aparat tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak konstitusional masyarakat tetap dapat dijalankan.

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Aksi di depan DPR juga menempatkan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik.

Pimpinan DPR menyatakan pembentukan undang-undang tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Antony berharap komitmen tersebut terus dikawal masyarakat, mahasiswa, pers dan organisasi masyarakat sipil melalui gerakan yang tertib dan konstitusional.

Menurutnya, kekuatan aspirasi tidak ditentukan oleh seberapa keras aksi dilakukan, melainkan seberapa kuat argumentasi dan konsistensi masyarakat dalam mengawal tuntutan.

“Demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa perbedaan. Demokrasi yang matang adalah ketika masyarakat bebas berbicara, negara bersedia mendengar, aparat melindungi, dan hukum bertindak terhadap siapa pun yang memilih kekerasan,” tuturnya.

Ia menegaskan fasilitas publik juga harus dijaga karena dibangun menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk kepentingan bersama.

“Kami mendukung Polri menindak tegas setiap pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum, melakukan pembakaran, menyerang petugas maupun peserta aksi, atau menciptakan tindakan anarkis,” ujarnya.

Namun, ia menekankan penindakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam kritik.

“Ketegasan itu diperlukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kritik yang disampaikan secara damai,” kata Antony.

Bagi KOMRAD Pancasila, pengamanan aksi di depan DPR menunjukkan bahwa menjaga demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: ruang untuk menyampaikan aspirasi dan jaminan keamanan bagi masyarakat.

“Aspirasi harus dilindungi, sementara kekerasan harus dihentikan. Di titik itulah demokrasi, hukum, dan kemanusiaan berdiri bersama,” pungkas Antony Komrad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version