Dasco Pertaruhkan Jabatan untuk RUU Perampasan Aset, Andrianto Puji Komitmen Prabowo

Bagikan :

RUU Perampasan Aset Dijanji Tuntas Desember, Andrianto Apresiasi Dasco dan Prabowo

JAKARTA,TelusuR.ID — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/8/2026), berakhir dengan kabar yang dinilai positif oleh aktivis Reformasi 1998. Tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan mendapat respons langsung dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026. Bahkan, dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Dasco disebut mempertaruhkan jabatannya jika komitmen tersebut tidak terealisasi.

Sikap itu mendapat apresiasi dari aktivis politik sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri.

Menurut Andrianto, keberanian Dasco menyampaikan komitmen tersebut secara terbuka di hadapan publik menunjukkan bahwa DPR mulai menangkap serius tuntutan masyarakat mengenai pemberantasan korupsi.

“Kita sambut gembira sikap DPR itu yang sangat sesuai dengan tekad Presiden Prabowo untuk menindak keras pelaku dan perilaku korupsi. Jika disahkan, UU itu bisa menjadi perangkat ampuh untuk melawan dan memberantas rasuah di negeri ini,” kata Andrianto dikutip telusur.id, Jumat (28/8/2026).

Andrianto Apresiasi Dasco: Berani Pertaruhkan Jabatan

Bagi Andrianto, pernyataan Dasco bukan sekadar respons terhadap demonstrasi.

Ia menilai kesediaan mempertaruhkan jabatan merupakan bentuk keseriusan politik yang layak diapresiasi.

“Kita sambut gembira janji itu. Dengan mempertaruhkan jabatan di depan publik, artinya Pak Dasco serius bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, DPR memiliki posisi strategis untuk memastikan tuntutan publik mengenai pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai wacana.

RUU Perampasan Aset, kata dia, dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.

Karena itu, Andrianto berharap komitmen yang disampaikan Dasco segera diterjemahkan ke dalam agenda legislasi yang konkret.

“Publik tentu akan mengawal. Sekarang yang dibutuhkan bukan lagi sekadar janji, tetapi pembuktian,” katanya.

Prabowo Dinilai Konsisten Perangi Korupsi

Andrianto juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sejalan dengan komitmen Presiden dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Tidak ada perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa hari ini dengan keinginan Bapak Presiden Prabowo yang sudah secara sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum,” ujar Andrianto.

Ia menilai pemerintahan Prabowo menunjukkan keberanian untuk menindak perkara korupsi tanpa melihat latar belakang maupun posisi seseorang.

Bagi Andrianto, sikap tersebut penting karena pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hukum hanya tajam terhadap kelompok tertentu.

“Siapa pun yang melakukan korupsi pasti akan disikat habis,” katanya.

Andrianto kemudian menyinggung sejumlah perkara hukum yang menurutnya menunjukkan adanya keberanian penegak hukum mengusut pihak-pihak yang sebelumnya memiliki posisi strategis.

Ia menyebut proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai contoh yang menurutnya memperlihatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Momentum Reformasi 1998 Belum Selesai

Sebagai bagian dari generasi Reformasi 1998, Andrianto mengatakan agenda pemerintahan bersih tidak boleh dianggap selesai.

Menurutnya, cita-cita Reformasi antara lain membangun pemerintahan yang bersih, memperkuat penegakan hukum dan memastikan korupsi tidak menjadi bagian permanen dari tata kelola negara.

Ia bahkan menggambarkan kondisi korupsi di Indonesia dengan istilah yang keras.

“Korupsi hari ini sudah mencapai stadium 4. Dalam terminologi kanker, itu berarti sangat berbahaya, sudah mendekati kematian,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai negara membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Negara juga harus memiliki kemampuan untuk mengejar, mengambil kembali dan menyelamatkan aset yang berasal dari kejahatan korupsi.

Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset dinilai memiliki posisi strategis.

Dari Jalanan ke Gedung DPR

Andrianto juga mengapresiasi aksi AMPB yang menurutnya mampu menyampaikan tuntutan secara damai hingga mendapat respons langsung dari pimpinan DPR.

Ia melihat peristiwa tersebut sebagai contoh bahwa tekanan publik dapat berjalan beriringan dengan proses demokrasi.

Masyarakat menyampaikan tuntutan. DPR membuka ruang dialog. Pemerintah memiliki agenda pemberantasan korupsi. Ketiganya, menurut Andrianto, seharusnya bertemu dalam satu tujuan: membangun pemerintahan yang bersih.

“Kami bersyukur unjuk rasa hari ini berjalan dengan baik, sukses, damai, tenteram dan mencapai tujuan seperti yang publik harapkan,” katanya.

Ia juga menilai sikap DPR yang menerima aspirasi secara terbuka patut diapresiasi.

Menurutnya, komunikasi semacam itu penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Kini Tinggal Membuktikan

Andrianto berharap komitmen Dasco dan sikap Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan dalam satu garis kebijakan.

Jika DPR berhasil menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target dan pemerintah konsisten memperkuat penegakan hukum, ia menilai Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mempersempit ruang gerak koruptor.

“Saya optimis sikap yang ditunjukkan DPR hari ini dan komitmen Presiden atas pemberantasan korupsi dapat menghasilkan sinergi dalam melumpuhkan para koruptor dan menyelamatkan uang negara,” tuturnya.

Menurutnya, uang negara yang berhasil diselamatkan pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan rakyat.

“Pada gilirannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Bagi Andrianto, momentum hari ini memberikan satu pesan penting.

Presiden sudah menunjukkan komitmen. DPR melalui Dasco sudah memberikan janji. Masyarakat sudah menyampaikan tuntutan.

Kini, publik tinggal menunggu satu hal: pembuktian.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada Desember 2026, kata Andrianto, komitmen tersebut tidak hanya menjadi kemenangan DPR atau pemerintah, tetapi juga kemenangan masyarakat yang selama ini menuntut pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version