Dari Posko Ramah Muktamirin, Fatayat NU Gaungkan FANTIK: Perempuan dan Anak Tak Boleh Hidup dalam Ketakutan

Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID — Di tengah ramainya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), sebuah pesan tentang perlindungan perempuan dan anak digaungkan dari tempat yang mungkin terlihat sederhana: Posko Ramah Muktamirin.

Dari posko tersebut, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mendeklarasikan Gerakan FANTIK (Fatayat Anti Kekerasan). Gerakan ini membawa pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, apalagi dibiarkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Deklarasi itu dibacakan Sekretaris Posko Ramah Muktamirin, Gus Faiz, di tengah pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang.

Kehadiran Posko Ramah Muktamirin dalam momentum tersebut bukan sekadar menyediakan tempat bagi para peserta muktamar. Posko menjadi ruang perjumpaan, komunikasi, dan penyampaian pesan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Melalui ruang tersebut, isu perlindungan perempuan dan anak dibawa keluar dari ruang diskusi terbatas dan ditempatkan sebagai perhatian bersama.

Pesan FANTIK yang digaungkan pun sederhana, tetapi memiliki makna yang kuat: tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan.

“Setiap anak berhak tumbuh tanpa takut. Setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan. Lindungi hari ini, selamatkan masa depan.”

Pesan itu menjadi roh dari Gerakan FANTIK yang digagas Fatayat NU. Gerakan tersebut tidak hanya mengajak masyarakat menolak kekerasan, tetapi juga mendorong keberanian untuk mencegah, melindungi, dan bersuara ketika kekerasan terjadi.

Posko Ramah Muktamirin Jadi Ruang Pesan Kemanusiaan

Bagi Posko Ramah Muktamirin, keterlibatan dalam deklarasi FANTIK memperlihatkan bahwa sebuah posko di tengah perhelatan besar keagamaan dapat memiliki fungsi lebih luas.

Posko tidak hanya menjadi tempat singgah atau titik layanan bagi muktamirin, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan menyebarkan pesan-pesan kemanusiaan.

Sekretaris Posko Ramah Muktamirin, Gus Faiz, mengatakan gerakan antikekerasan membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas.

Menurutnya, deklarasi harus menjadi titik awal untuk membangun kesadaran, bukan berhenti sebagai simbol.

“Gerakan ini dapat membangun kesadaran publik tentang pencegahan kekerasan dan meningkatkan interaksi serta partisipasi publik. Kampanye perlu diperkuat dengan pendekatan partisipatif dan kolaborasi lintas komunitas agar jangkauan pesannya semakin luas,” ujar Gus Faiz.

Ia menilai isu kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya diserahkan kepada lembaga tertentu. Keluarga, komunitas, organisasi keagamaan, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Terlebih, kekerasan sering kali terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Karena itu, orang-orang di sekitar korban menjadi pihak yang memiliki posisi penting untuk mengenali tanda-tanda kekerasan sekaligus memberikan perlindungan.

Jangan Tunggu Kekerasan Menjadi Luka yang Lebih Dalam

Gerakan FANTIK membawa pesan bahwa pencegahan harus dilakukan sedini mungkin.

Kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik. Dampaknya dapat merambat ke rasa percaya diri, kesehatan sosial, hubungan keluarga, pendidikan, hingga masa depan korban, terutama anak-anak.

Karena itu, masyarakat perlu didorong untuk tidak menormalisasi kekerasan dengan alasan apa pun.

Diam bukan solusi.

Ketika seseorang mengetahui adanya kekerasan, keberanian untuk mencari bantuan, memberikan dukungan kepada korban, dan menghubungkan korban dengan pihak yang tepat dapat menjadi langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan.

Di sinilah kolaborasi antara Fatayat NU dan Posko Ramah Muktamirin menemukan relevansinya.

Fatayat NU membawa gerakan dan pesan antikekerasan, sementara Posko Ramah Muktamirin menyediakan ruang perjumpaan yang memungkinkan pesan tersebut menjangkau lebih banyak orang di tengah momentum Muktamar ke-35 NU.

Keduanya bertemu pada satu tujuan: membangun kesadaran bahwa perempuan dan anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bermartabat.

Bagi Gus Faiz, kampanye semacam ini harus terus diperluas dengan melibatkan berbagai komunitas.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Dibutuhkan keterlibatan organisasi, komunitas, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas,” katanya.

Deklarasi FANTIK di Posko Ramah Muktamirin akhirnya tidak sekadar menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Muktamar ke-35 NU.

Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi ruang untuk mengingatkan publik bahwa perjuangan melawan kekerasan dimulai dari lingkungan terdekat.

Dari keluarga.

Dari komunitas.

Dari keberanian untuk tidak diam.

Dan dari ruang-ruang perjumpaan seperti Posko Ramah Muktamirin yang membuka kesempatan bagi pesan kemanusiaan untuk didengar lebih luas.

Fatayat NU melalui FANTIK menyerukan agar luka tidak menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Setiap anak berhak tumbuh tanpa takut. Setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan. Lindungi hari ini, selamatkan masa depan.

FANTIK — Bersama Fatayat NU, hadirkan Indonesia yang aman, setara, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version