JOMBANG,TelusuR.ID – Isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA), kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mengemuka dan menyita perhatian publik di Kabupaten Jombang.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang, memberikan penjelasan secara terbuka saat audiensi bersama Tim Media Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Jombang, Kamis (15/1/2026) siang, di ruang rapat Kantor Disnakertrans Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Dalam pertemuan itu, Isawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten memiliki peran pada aspek pembinaan serta fasilitasi perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Pengawasan TKA itu kewenangan provinsi. Namun ketika perusahaan mengajukan izin dan terdata secara resmi, kami di kabupaten tetap melakukan pembinaan. Jadi bukan berarti kami diam,” ujarnya.
Isawan juga menanggapi informasi lapangan yang beredar terkait dugaan adanya TKA yang bekerja secara tidak resmi, bahkan disebut bekerja hingga larut malam serta adanya kekhawatiran pekerja untuk melapor karena ancaman deportasi. Menurutnya, hingga kini pihak Disnaker Jombang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Kalau benar ada TKA ilegal, tentu ini persoalan serius. Bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut ketertiban hukum dan potensi kerugian negara dari sektor pajak. Namun sampai hari ini, laporan resmi itu belum kami terima,” tegasnya.
Meski demikian, Disnaker Jombang membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat, pekerja, maupun media untuk menyampaikan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti bersama instansi berwenang, termasuk pemerintah provinsi.
Selain TKA, persoalan UMK juga menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Isawan menegaskan bahwa UMK yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

“UMK itu bukan sekadar angka anjuran. Itu wajib. Kalau masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, itu jelas pelanggaran,” katanya.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran UMK berada di bawah kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Bagi perusahaan yang merasa belum mampu memenuhi UMK, terdapat mekanisme penangguhan upah yang harus diajukan secara resmi sesuai prosedur.
“Tanpa penangguhan resmi, perusahaan tetap wajib membayar sesuai UMK yang berlaku. Karena itu, kami juga membuka posko pengaduan, baik bagi pengusaha maupun pekerja yang keberatan atau memiliki persoalan terkait UMK 2026,” imbuhnya.
Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, Disnaker Jombang turut mengingatkan kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja. Menurut Isawan, THR merupakan hak normatif yang tidak boleh diabaikan.
“THR adalah kewajiban perusahaan. Setiap tahun memang selalu ada dinamika, tapi kami berharap tahun ini kepatuhan meningkat. Jika ada pelanggaran, pekerja bisa melapor melalui kanal pengaduan resmi,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa kewenangan pemberian sanksi atas pelanggaran THR juga berada di tingkat provinsi. Meski begitu, pemerintah kabupaten tetap berperan dalam memfasilitasi pengaduan serta melakukan pembinaan awal.
“Kami tidak ingin persoalan THR hanya ramai di permukaan tanpa penyelesaian. Karena itu, pelaporan resmi sangat penting agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Disnaker Jombang didampingi Sekretaris Dinas Hj. Siti M serta sejumlah kepala bidang. Sementara dari DPD IWOI Kabupaten Jombang hadir Ketua Agus Pamuji, Sekretaris Ratno Hadi S, dan Koordinator Bidang Abu Bakar Sidik.
(gus)



