Datangi Kantor Kejaksaan, Aliansi LSM Jombang Tagih Janji

0
132 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Sejumlah aktivis dan pegiat sosial yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (5/7/2023). Mereka bermaksud menagih janji atas kinerja Korp Adhiyaksa terkait kasus ruko simpang tiga.

Berlangsung diruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Jombang, kedatangan para aktivis LSM bertajuk audensi itu ditemui langsung Kepala Kejaksaan Tengku Firdaus, didampingi Kasi Pidsus Acep Subhan Saipuddin dan Kasi Intel Deni Saputra.

Sementara di pihak Aliansi LSM Jombang, nampak hadir aktivis senior dan penasehat Aliansi Wibisono, Ketua LSM LPK RI BAI Suhartono, Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo, Ketua LM Almatar Dwi Andika, Ketua LSM BKNDI Yusuf Efendi, serta penasehat LSM GeNaH Hasan Daeng.

Dari kiri: Dendi, Beni, Lutfi Utomo, dan Dwi Andika.

Pada kesempatan itu, Aliansi menanyakan perkembangan kasus ruko simpang tiga yang terkesan berjalan lamban bahkan cenderung jalan di tempat. Terakhir, Korp Adhiyaksa menjanjikan bakal ada penetapan tersangka per Juni 2023.

Faktanya, hingga memasuki putaran bulan Juli ini, penetapan tersangka atau sedikitnya P-19 tidak juga nongol. Hal ini mendorong aktivis Aliansi mendatangi kantor Kejaksaan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Pada forum itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan pihak Aliansi. Diantaranya soal proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut dan terkesan tak berujung. Pendapat itu muncul, salah satunya karena penetapan tersangka pada bulan Juni tidak terjadi.

Sebelumnya, bergulir penetapan puncak restorasi justice per 31 Desember 2022. Pada saat itu, siapa pun pihak penghuni ruko yang beritikad menunaikan tanggungan sebelum puncak Desember, dipastikan lolos dari jerat hukum. Hasilnya? Masih 70 persen tanggungan tidak terbayar dan hanya satu dua saja yang lunas.

Dari kiri: Wibisono, Suhartono, Hasan Daeng, dan Yusuf Efendi.

Secara keseluruhan, kesan penanganan perkara berjalan lamban dan berlarut-larut itu mencuat, karena per hari ini, perjalanan kasus ruko simpang tiga sudah memasuki tahun ke 3 sejak terbitnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI pada 2021 lalu.

Bagi Aliansi, rentang 3 tahun merupakan waktu yang tidak biasa bagi proses penanganan sebuah perkara. Meski hal itu menjadi domain penuh pihak penyidik dengan segala hak subyektifnya, namun angka 3 tahun merupakan bilangan yang tidak terjangkau oleh logika awam.

Apalagi muatan kasus hanya seputar telaah konstruksi lembar kertas. Yakni per 2016, alas hak penghuni ruko berupa SHGB dinyatakan habis dan kembali ke bentuk SHPL. Pemilik SHPL adalah Pemkab. Itu artinya sejak 2016, aset ruko simpang tiga harus kembali ke pangkuan Pemkab.

Wibisono (tengah baju krem) diantara Kajari Jombang Tengku Firdaus dan Kasi Pidsus Acep Saipuddin.

Sesederhana itu memang. Sebagaiman rekomendasi BPK, kerugian negara muncul, karena sejak 2016 hingga 2021 tidak ada PAD masuk dari sektor aset ruko simpang tiga. Kerugian mencapai kisaran Rp 5 milyar. Tentu BPK sudah mengantongi instrumen internal untuk menyebut ruko simpang tiga sebagai aset Pemkab.

Namun bagi Korp Adhiyaksa, persoalannya tidak sesederhana itu. Hari ini, untuk sampai pada penetapan tersangka, masih diperlukan sejumlah kajian terutama pendapat ahli hukum pidana. Salah satu alasannya, karena identitas penghuni unit ruko bisa berganti hingga 4 nama.

Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan sebagaimana mestinya. Kalau pun dikesankan lamban, itu semata-mata karena penanganan perkara tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi perlu kecermatan ekstra untuk menghindari resiko blunder. (din)

Tinggalkan Balasan