Disdagrin Akui Sudah Terima Pelimpahan Kepemilikan HAKI Dari Direktur PDAM

0
136 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang menegaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kepemilikan HAKI merk Tiber dari Direktur Perumdam Tirta Kencana. Saat ini proses balik nama tengah berlangsung.

Ditemui dikantor Disdagrin, Rabu (17/5/2023), Sekretaris Disdagrin Himawan membenarkan bahwa Direktur Perumdam Tirta Kencana telah menyerahkan kepemilikan HAKI merk Tiber kepada Pemkab melalui Disdagrin. “Sudah diserahkan (ke Disdagrin). Saat ini dalam proses menjadi nama Perumdam Tirta Kencana, “terangnya.

Himawan menegaskan proses balik nama HAKI dipastikan tidak akan makan waktu lama. Diperkirakan paling cepat satu minggu, atau selambat-lambatnya satu bulan. “Paling cepat satu minggu, atau selambat-lambatnya satu bulan. Nanti kalau sudah selesai saya kabari, “ujarnya.

Disinggung soal kenapa kasus seperti ini bisa terjadi, Sekretaris Dinas pemilik gaya luwes dan supel ini mengaku tidak tahu persis. Hanya sebagai evaluasi kinerja, tutur Himawan, mestinya Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana bisa mengoptimalkan pengawasan sehingga kasus seperti ini tidak perlu terjadi.

Sebelumnya, tutur Himawan, Disdagrin bersama tim dari Pemprov Jatim telah mengundang Direktur Perumdam untuk menemukan jalan keluar. Dan hasilnya, HAKI merk Tiber akhirnya diserahkan ke Pemkab untuk berganti nama menjadi Perumdam Tirta Kencana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perumdam Tirta Kencana yang memproduksi air minum kemasan merk Tiber, diduga kuat masih menggunakan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) milik orang lain. Padahal yang demikian bertentangan dengan status PDAM sebagai perusahaan daerah yang identik dengan kepemilikan saham 100 persen.

Berdasarkan data Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, pemilik HAKI Tiber sebagai merk air minum kemasan adalah Khoirul Hasyim dengan alamat Pondok Candi Indah B-2 RT 05 RW 09 Candimulyo, Jombang, Jawa Timur. Dimana alamat tersebut merupakan rumah tinggal Khoirul Hasyim.

Disisi lain, Khoirul Hasyim juga menjabat sebagai direktur Perumdam Tirta Kencana milik Pemkab yang beralamat di jalan KH Wahid Hasyi 136A Jombang. Karenanya, jika kepemilikan HAKI merk Tiber atas nama Khoirul Hasyim sebagai direktur, tentu alamat pemilik adalah alamat kantor tempat ia bekerja.

Saat dikonfirmasi di kantor Perumdam Tirta Kencana pada Seni (15/5/2023) lalu Khoirul Hasyim menegaskan bahwa polemik yang terjadi lebih merupakan kesalahpahaman belaka. Tudingan bahwa HAKI merk Tiber menjadi milik pribadi berdasarkan alamat rumah, tutur Hasyim, itu sama sekali tidak benar.

Hasyim menegaskan, munculnya alamat pemilik HAKI yang menunjuk pada rumah tinggalnya, lebih disebabkan masalah administrasi saja. Dalam arti sesuai data KTP, alamat Khoirul Hasyim memang disitu. “Tapi untuk urusan surat-menyurat tetap pakai alamat kantor, “terangnya.

Selain itu, lanjut Hasyim, munculnya nama HAKI merk Tiber atas nama dirinya lebih merupakan tahapan perolehan hak yang harus dipenuhi. Jadi dalam perolehan HAKI, hal pertama yang perlu penuhi adalah penanggungjawab organ, yaitu direktur. Makanya HAKI terdaftar atas nama saya, “bebernya.

Hasyim menegaskan selain pihaknya tidak ada maksud sebagaimana yang dikesankan, ia juga tidak ingin polemik ini dibesar-besarkan. Karenanya, untuk mengakhiri polemik, ia sepenuhnya mengikuti petunjuk yang ditetapkan Pemkab. “Sesuai petunjuk, HAKI sudah saya serahkan ke Pemkab melalui Disdagrin, “ujarnya. (red/din)

 

“Sebenarnya tidak ada masalah. Ini hanya masalah sudut pandang saja, “tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan