Diduga SMA Negeri Melakukan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan

0
154 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID      –      Praktik ini sudah kali kedua terjadi di sekolah yang sama, yaitu salah satu SMA Negeri di Jombang kota. Sebelumnya, praktik serupa juga dilakukan dalam rangka pembangunan masjid di komplek sekolah. Namun, selalu saja ujung tombang praktik yang diduga ilegal ini adalah Komite Sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tahun ini salah satu SMA Negeri di Jombang kota telah memberlakukan sumbangan kepada wali murid. Hingga ini ditulis, Selasa (11/4/2023), belum diketahui berapa nominal sumbangan yang ditetapkan kepada setiap wali murid, juga berapa besaran sumbangan yang sudah terkumpul.

Ditemui di sekolah pada Selasa (3/4/2023), Kepala Sekolah SMA Negeri tersebut membenarkan perihal sumbangan wali murid. Menurutnya, uang sumbangan akan dialokasikan untuk pembangunan gedung perpustakaan sekolah dengan estimasi biaya mencapai Rp 1,5 milyar.

Dijelaskan Kepala Sekolah, sumbangan tidak dibayar sekaligus. Tetapi diangsur beberapa kali dalam beberapa tahun hingga target Rp 1,5 milyar bisa terpenuhi. Kepada media ini, Kepala Sekolah bahkan sempat menunjukkan rencana gambar (master plan) gedung perpustakaan yang akan dibangun.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya juga dilakukan hal serupa dalam rangka pembangunan masjid di komplek sekolah. Sekalipun begitu, ia menolak dikaitkan dengan sumbangan wali murid. Menurutnya, sumbangan terjadi karena murni inisiatif Komite Sekolah yang disetujui wali murid.

Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapatkan keterangan dari Komite Sekolah atau pihak wali murid. Sehingga belum diketahui berapa besaran sumbangan yang dikenakan kepada wali murid, juga berapa nominal sumbangan yang sudah terkumpul.

Seorang Sumber menyebut, praktik yang dilakukan salah satu SMA Negeri yang berlokasi di Jombang kota tersebut tergolong modus klasik untuk mengakali peraturan dan ketentuan berlaku. Ia menuding, kata sumbangan sengaja disematkan untuk membungkus praktik pungutan liar yang sebenarnya terlarang itu.

Ia lantas melempar dua pertanyaan. Pertama, apakah dibenarkan pembangunan gedung perpustakaan sekolah yang merupakan kebutuhan primer tersebut dibiayai selain APBD atau APBN? “Kalau masjid masih bisa diterima karena tidak terkait langsung dengan kebutuhan belajar mengajar, “ujarnya.

Ia menandaskan, hal-hal terkait kebutuhan primer sekolah seperti pembangunan ruang kelas, ruang laboratorium, dan ruang perpustakaan, seharunya menjadi domain negara untuk memenuhinya. “Itulah yang dimaksud pendidikan gratis. Dan negara sudah memback up dengan dana BOS, BOSDA, juga DAK, “tambahnya.

Pertanyaan kedua, lanjut Sumber, adalah soal definisi sumbangan itu sendiri. Pada beberapa kasus, sering didapati makna sumbangan bergeser menjadi paksaan. Berdalih kesepakatan bersama, banyak wali murid yang tidak kuasa menolak kebijakan yang gariskan Komite Sekolah.

“Kalau benar sumbangan, harusnya angka yang dikenakan kepada wali murid tidak seragam. Juga, harusnya ada wali murid yang tidak menyumbang karena memang sifatnya suka rela. Kalau benar sumbangan, seharusnya Komite Sekolah tidak berani menarget angka Rp 1,5 milyar, karena sumbangan tidak bisa diandalkan, “tuturnya.

Apa kata Komite Sekolah soal sumbangan wali murid untuk gedung perpustakaan tersebut? Bagaimana wali murid menyikapinya? Juga, berapa nilai sumbangan yang terkumpul dan berapa nominal yang wajib dibayar setiap wali murid? Benarkah praktik ini ilegal? Ikuti laporannya hanya di TelusuR ID edisi berikutnya. (Sadat/bersambung…)

 

Tinggalkan Balasan