New Simpang Tiga (25): MEMASUKI 2023, STATUS PENGHUNI RUKO DIPERTANYAKAN

0
213 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID   –   Terakhir, penanganan kasus simpang tiga ditutup dengan rilis capaian pulbaket oleh Bidang Intel Kejari Jombang. Rilis yang dilakukan pada Senin, 2 Januari 2023, itu hanya mengabarkan jumlah nominal piutang sewa ruko yang masuk ke Kas Daerah. Tidak ada hal lain, termasuk soal kepastian dikantongi 2 alat bukti sebagai pintu masuk menuju penyidikan.

Saat itu, rilis bidang Intel menyebutkan, dari total Rp 5,2 milyar piutang sewa ruko yang menjadi temuan BPK, pihak penghuni hanya mampu menyetor sebesar Rp 714 juta atau kurang dari 20 persen. Setelah itu, penanganan perkara dilimpahkan ke bidang pidsus, dan itu sudah berlangsung sejak 10 hari yang lalu.

Hingga ini ditulis, Kamis (12/1), belum didapat konfirmasi capaian apa yang sudah dikantongi bidang pidsus dalam 10 hari menangani perkara simpang tiga. Upaya sejumlah LSM kota santri untuk meminta penjelasan kepada Kajari juga terkendala hal tehnis, dan baru bisa dilakukan pekan depan.

“Bahasa hukum kadang tidak sesederhana sebagaimana kutipan pasal-pasal dalam kitab hukum acara. Hukum, bahkan kadang lebih rumit dari disiplin matematika dalam merumuskan inti molekul dan inti atom. Dalam penanganan kasus simpang tiga, sepertinya publik sengaja dibuat bingung, “tegas seorang Sumber

Ia menegaskan, penanganan perkara simpang tiga yang sudah masuk bidang pidsus dan menurut takaran awam seharusnya muncul tersangka, ternyata masih jauh api dari panggang. Alih-alih muncul penetapan tersangka, tutur Sumber, Kejari Jombang malah cenderung diam tanpa rilis perkembangan perkara kepada publik.

Padahal sebelumnya tersirat penegasan, lanjut Sumber, ketika perkara terjadi pelimpahan ke bidang pidsus, itu artinya rangkain pulbaket oleh bidang Intel terbilang sudah cukup. “Awam memahami kata cukup itu berarti sudah dikantongi 2 alat bukti. Dengan demikian tahap penyidikan bisa langsung tancap gas. Tapi rupanya pemahaman awam itu salah, “tegasnya berkernyit dahi.

Status Penghuni Ruko

Diluar segala hiruk pikuk ketidakmengertian publik atas kinerja Korp Adhiyaksa dalam menangani kasus simpang tiga, ada hal lain yang tak kalah penting yang perlu jawaban tegas oleh Pemkab. Yakni terkait status penghuni ruko ruko untuk masa sewa tahun 2023.

Pertanyaan sederhana itu adalah apa yang terjadi dengan masa sewa tahun 2023? Sudahkah para penghuni melakukan pembayaran? Sebab jika itu tidak dilakukan, bisa dipastikan status hukum penghuni ruko terjadi pengulangan sebagaimana tahun 2017, yakni menempati ruko dengan status “liar”.

Lebih dari itu, tegas seorang Sumber, jika benar pihak penghuni tidak melakukan pembayaran untuk masa sewa 2023, maka praktik tindak pembiaran oleh Pemkab berpotensi terulang lagi dan bakal menisbikan seluruh upaya yang sudah dilakukan untuk penyelesaian kasus simpang tiga.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang yang dikonfirmasi melalui Bidang Pasar, Haris, belum bersedia memberikan jawaban. Dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Rabu sore (11/1), Haris bahkan terlihat sangat berhati-hati soal ini. “Ngapunten…. Mkn sy hrs ijin dulu, “tulisnya kepada Telusur.id.

Jawaban yang tidak semestinya terjadi untuk urusan publik seperti kasus simpang tiga itu dilontarkan Haris menjawab pertanyaan Telusur.id terkait: (1) apakah memasuki masa sewa 2023, pihak penghuni sudah melakukan pembayaran? Juga, (2) apakah paska deadline kedua dengan capaian pembayaran sebesar Rp 714 juta itu terjadi penambahan bayar oleh penghuni?

Merujuk pada statemen Sekdakab Jombang bahwa untuk masa sewa ruko 2023 perlu dilakukan appresial ulang sebagai dasar penerbitan SK Bupati tentang tarif baru ruko, diduga kuat saat ini tidak terjadi pembayaran untuk masa sewa 2023. Selain tidak ada dasar penetapan tarif sewa yang baru, pelunasan piutang sewa sebelumnya juga belum selesai.

“Hutang yang kemarin belum lunas masak mau bayar yang baru? Kok kayaknya ndak mungkin ya. Lagian kalau misalnya penghuni bersedia bayar untuk masa sewa 2023, tarif sewanya pakai dasar apa? SK Bupati tentang tarif ruko itu kan hanya berlaku hingga tahun 2021? Sedang SK Bupati yang baru belum dibuat, “tegas Sumber. (red/laput/udin)

Tinggalkan Balasan