Latih Kader Kelola Dana CSR Perusahaan, Karang Taruna Sidorukun Gresik Adakan Upgrading Camp

0
437 views
Bagikan :

GRESIK, TelusuR.ID – Pemanfaatan dana CSR agar memiliki tata kelola yang terencana dengan baik, Karang Taruna Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik mengadakan kegiatan Upgrading Camp. Minggu, 21/11/2021.

Kegiatan ini ditujukan untuk melatih kader-kader karang taruna yang tersebar di beberapa dusun.

“Didesa Sidorukun, ada 4 dusun dengan jumlah kader karang taruna mencapai ratusan. Setiap tahun kami melaksanakan kegiatan Upgrading Camp dengan tujuan pembelajaran dalam membuat perencanaan kegiatan kalangan pemuda karang taruna yang sumber dananya dari CSR perusahaan,”ujar Dodi, Ketua Karang Taruna Desa Sidorukun.

Selama kegiatan Upgrading Camp ini, lanjut Dodi, para anggota karang taruna diberi sejumlah materi. Selanjutnya mereka akan membentuk kelompok dengan masing-masing pendamping. Dimana dari setiap kelompok akan berdiskusi dan menyusun program kegiatan.

Ia pun memberikan deskripsi tentang Alur Belajar dalam Pelatihan ini. “Pertama penyampaian materi dulu, baru selanjutnya kita buatkan kelompok-kelompok yang akan menyusun program-program kegiatan yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Dari Hasil diskusi kelompok itulah akan merekomendasikan program-program yang akan diusulkan melalui Musyawarah Desa.

“Nanti seluruh program-program yang disusun oleh peserta pelatihan akan kita usulkan dalam Musdes agar dianggarkan melalui dana CSR yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sekitar,” jelasnya.

Selain itu, pada Upgrading Camp Karang Taruna (Kartar) Desa Sidorukun kali ini mengundang Sekretaris GEPAL Abdul Wahab sebagai pemateri tentang kewajiban perusahaan memberikan program dana CSR kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan.

Mengawali paparanya, Gus Wahab sapaan akrab Abdul Wahab menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan program dana CSR kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, Penanaman Modal, dan UU Lingkungan Hidup.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial, maka bisa dikenakan sanksi mulai administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Karena itu, CSR sebagai kewajiban industri dan menjadi hak masyarakat yang harus diambil dan dimanfaatkan. Artinya posisi industri dan masyarakat yang berada di sekitarnya harus serasi dan berimbang. Sehingga diperlukan adanya perencanaan yang baik dan terukur.

“Tujuannya adalah meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan mengukur sumber daya yang ada, dan disini karang taruna harus berperan dan terlibat aktif dalam rangka menggagas perencanaan program untuk kemajuan masyarakat desanya,” tandasnya.

Gus Wahab menambahkan bahwa perusahaan juga tidak hanya berkewajiban memberikan CSR kepada masyarakat, tetapi juga memberikan informasi serta mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibutuhkan oleh industri, sebagai tanggung jawab sosial.

Dapat diketahui bahwa Desa Sidorukun merupakan salah satu desa di Kabupaten Gresik yang diapit oleh beberapa perusahaan. Banyak pabrik berdiri di sekitar desa ini. (yap)

Tinggalkan Balasan