JOMBANG, TelusuR.ID – Polemik seputar pengadaan barang dan jasa di RSUD Jombang tahun anggaran 2020 akhirnya menemui titik terang. Sejumlah kegiatan belanja anggaran rumah sakit terbesar di kabupaten Jombang dan berbasis BLUD yang semula terduga tidak lazim itu akhirnya terkuak.
Direktur Utama RSUD Jombang, Dr Puji Umbaran melalui Kabag TU Heri, menegaskan, bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa diinstansinya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah). “Kita pakai Perpres, “singkatnya menjawab konfirmasi yang dilayangkan via chat whatsapp, beberapa waktu lalu.