Pihak RSUD Jombang Sebut Pengadaan Mengacu Pada Perpres

0
833 views
image by : https://www.pengadaan.web.id/
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.ID  –  Polemik seputar pengadaan barang dan jasa di RSUD Jombang tahun anggaran 2020 akhirnya menemui titik terang. Sejumlah kegiatan belanja anggaran rumah sakit terbesar di kabupaten Jombang dan berbasis BLUD yang semula terduga tidak lazim itu akhirnya terkuak. 

Direktur Utama RSUD Jombang, Dr Puji Umbaran melalui Kabag TU Heri, menegaskan, bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa diinstansinya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah). “Kita pakai Perpres, “singkatnya menjawab konfirmasi yang dilayangkan via chat whatsapp, beberapa waktu lalu.  

image by : https://www.pengadaan.web.id/

Sayangnya ketika ditanya lebih jauh soal kejanggalan paket pengadaan langsung di RSUD Jombang yang bernilai pagu lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 7 milyar, dan itu sama sekali dipastikan menyimpang dari ketentuan Perpres 12, Kabag TU RSUD Jombang yang mantan Camat Kudu itu memilih tidak memberi respon. 

Kepastian soal pengadaan barang dan jasa di RSUD Jombang mengacu pada Perpres itu sekaligus juga menjelaskan bahwa sebagai BLUD, RSUD Jombang selama ini belum memilki piranti internal berupa Peraturan Pimpinan BLUD sebagaimana amanat Perpres 12/2021. 

Hanya saja, publik dan juga APH (Aparat Penegak Hukum) terlanjur salah pandang atau cenderung meyakini bahwa kinerja  BLUD relatif kebal hukum karena sifatnya yang khusus itu. Tapi setelah dipastikan mengacu pada Perpres, maka cukup terang benderang bahwa dugaan praktik menyimpang itu telah terjadi di RSUD Jombang.  

Disisi lain, mental tak pernah tersentuh karena berlindung dibalik stempel BLUD, rupanya kian hari kian membuat jajaran elit RSUD Jombang terlena. Terbukti, penganggaran belanja barang dan jasa untuk tahun anggaran 2021 masih terjadi praktik serupa. 

Dari 89 kegiatan kontraktual atau yang melibatkan penyedia, 33 diantaranya adalah paket pengadaan langsung (PL) dengan pagu lebih dari Rp 200 juta. Bahkan 3 diantaranya terlihat mencolok karena bernilai pagu masing-masing Rp 2 M,  Rp 4 M, dan Rp 7 M.  

“Konfirmasi yang ditegaskan pihak RSUD Jombang bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa diinstansi tersebut mengacu pada Perpres, jelas sebuah pintu masuk untuk menguji sejauhmana dugaan praktik menyimpang ini sudah memicu kerugian negara, “. 

“Sebab jika dibiarkan, sikap semau gue yang dijalankan pihak RSUD akan terus berlanjut. Ini kan seperti praktik negara dalam negara. Masak sikap membokongi Perpres seperti itu tidak ada sanksi hukum? “ujar sumber berlatar pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah ini tak habis pikir. 

Ia pun berharap agar masalah ini bisa segera mendapat penyikapan dari aparat penegak hukum. Sebab, tuturnya, praktik pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di RSUD Jombang sudah terbilang tidak sehat dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan managemen rumah sakit ke depan. 

“Kalau praktik yang terjadi adalah buah ketidak tahuan pihak RSUD, maka sebaiknya dikakukan pembenahan segera. Tapi jika hal itu merupakan niat jahat yang sengaja direncakan, maka tidak ada jalan lain, penegakan hukum harus ditegakkan, “tegasnya. 

Hingga ini ditulis, TelusuR.ID belum berhasil mendapat konfirmasi dari pemilik RSUD Jombang, yakni elit Pemkab Jombang, terkait dugaan praktik penyimpangan tersebut. Kepala Inspektorat Jombang, Eka Suprasetya, saat dihubungi via saluran whatsapp, Senin (6/9), berhasil tersambung namun tidak berbuah jawaban.  Begitu pun dengan Sekdakab Jombang Akhmad Jazuli, saat dihubungi lewat sambungan seluler, ia hanya menjawab singkat bahwa pihaknya sedang rapat dan telepon dimatikan. Selain elit Pemkab, penyikapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Jombang juga belum berhasil dikantongi. (redaksi)

Tinggalkan Balasan