RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Direktur YLBH: DPR Jangan Jadikan Aspirasi Rakyat sebagai Sandera Politik

Bagikan :

GRESIK, TelusuR.ID — Desakan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat. Publik menilai regulasi tersebut mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menilai tuntutan tersebut seharusnya tidak lagi berhenti sebagai wacana. Menurut dia, pembentukan undang-undang merupakan bagian dari tanggung jawab politik para legislator sebagai wakil rakyat.

“Undang-undang itu produk politik. Karena itu, tanggung jawab politikus sebagai wakil rakyat adalah memenuhi permintaan rakyat. Kalau masyarakat meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan, DPR seharusnya mendengar dan menjalankan aspirasi tersebut,” kata Fajar kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Fajar mengingatkan, proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak semestinya terus terjebak dalam tarik-ulur kepentingan politik. Terlebih, korupsi bukan sekadar persoalan pelaku yang dipenjara, tetapi juga kerugian negara yang harus dipulihkan.

Selama ini, penegakan hukum terhadap koruptor lebih banyak berujung pada pemidanaan pelaku. Namun, menurut Fajar, persoalan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana negara mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan agar tidak terus dinikmati keluarga koruptor maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.

Lima Catatan untuk RUU Perampasan Aset

Fajar menyebut setidaknya ada lima persoalan krusial yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, transparansi naskah akademik.

Menurut dia, naskah akademik RUU harus mudah diakses publik. Masyarakat perlu mengetahui dasar filosofis, historis, sosiologis, politis, dan yuridis yang menjadi pijakan pembentukan regulasi tersebut.

Naskah akademik, kata Fajar, bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen itu menjadi salah satu instrumen untuk menguji kelayakan sebuah produk hukum sekaligus membuka ruang bagi publik untuk mengawasi proses pembentukannya.

Kedua, perampasan aset harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum.

Fajar menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi legitimasi bagi negara untuk merampas aset secara sewenang-wenang.

Karena itu, harus terdapat parameter yang jelas mengenai asal-usul aset, standar pembuktian, mekanisme keberatan dan pembelaan pemilik aset, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.

Pengawasan terhadap proses penyitaan dan perampasan juga harus diperkuat, termasuk mekanisme pengembalian aset kepada negara.

Ketiga, pengelolaan barang rampasan harus transparan.

Fajar menilai publik masih membutuhkan akses informasi yang lebih terbuka mengenai uang dan barang yang telah dirampas dalam perkara pidana.

Pertanyaannya sederhana, kata dia: apakah seluruh hasil rampasan benar-benar masuk ke kas negara dan bagaimana aset tersebut kemudian dikelola.

“Ini juga harus transparan. Jangan sampai publik hanya mengetahui proses penangkapan dan penghukuman pelaku, tetapi tidak pernah mengetahui secara jelas ke mana aset hasil kejahatan itu berakhir,” katanya.

Keempat, efektivitas mengejar aset hasil korupsi harus menjadi tujuan utama.

RUU Perampasan Aset, menurut Fajar, harus mampu menjangkau aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Asset recovery tidak boleh menjadi pelengkap, melainkan salah satu instrumen utama pemberantasan korupsi. Sebab, kejahatan akan tetap memiliki daya tarik jika hasilnya masih bisa disembunyikan, dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan melalui pihak lain.

Namun, pada saat yang sama, Fajar mengingatkan perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh aset secara sah juga harus dijamin.

“Jangan sampai orang yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik justru menjadi korban karena penerapan undang-undang yang tanpa batasan dan kontrol yang jelas,” ujarnya.

Kelima, potensi konflik kepentingan politik harus diantisipasi.

Menurut Fajar, salah satu persoalan paling mendasar dalam tarik-ulur pembahasan RUU Perampasan Aset adalah potensi benturan kepentingan politik.

Ia menilai kemungkinan terjadinya saling sandera maupun tukar-menukar kepentingan antarpartai politik tidak boleh diabaikan. Apalagi, banyak perkara korupsi melibatkan pejabat publik yang memiliki latar belakang partai politik.

Karena itu, pembahasan RUU tersebut harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun partai.

Persoalan Korupsi Harus Diselesaikan dari Hulu

Fajar menilai pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui produk hukum. Persoalan juga harus dibenahi dari hulu, terutama melalui pembentukan karakter politikus dan pejabat publik.

Ia mengatakan kader partai politik tidak cukup hanya mendapatkan pendidikan politik. Mereka juga perlu mendapatkan pendidikan moral untuk memperkuat integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab ketika menerima mandat publik.

“Ketika integritas terjamin, kader partai yang menjadi pejabat publik dalam profesi apa pun tidak akan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fajar.

Bagi Fajar, pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya soal menambah instrumen hukum bagi negara. Lebih jauh, regulasi tersebut menjadi ujian bagi komitmen politik DPR: apakah aspirasi pemberantasan korupsi benar-benar ditempatkan sebagai kepentingan publik atau kembali berhenti di meja politik.

(redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version