JOMBANG, TelusuR.id — Kepolisian Resor (Polres) Jombang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum setempat. Selama periode Semester I tahun 2026, jajaran korps bhayangkara ini berhasil mengamankan puluhan kasus penyelewengan yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Capaian kinerja penegakan hukum tersebut dipaparkan dalam pers rilis resmi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan, S.E., M.H., mendampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., di Mapolres Jombang.
Dalam pemaparannya, Kompol Rudi Darmawan mengungkapkan bahwa sepanjang enam bulan terakhir pihaknya sukses menindaklanjuti 80 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari akumulasi penindakan tersebut, sebanyak 113 tersangka berhasil dijebloskan ke sel tahanan, yang terdiri dari 112 pria dan satu orang wanita.
Rincian kasus yang diungkap mencakup 72 kasus peredaran sabu-sabu serta 8 kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Tindakan tegas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik Polres Jombang atas pelaksanaan operasi kepolisian intensif selama pertengahan pertama tahun ini.
Petugas turut menyita barang bukti bernilai ekonomi tinggi dalam jumlah signifikan dari tangan para tersangka. Total aset haram yang disita meliputi 522,42 gram sabu-sabu, 73.240 butir pil dobel L, hingga 3 butir ekstasi yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Tak sebatas barang haram, kepolisian juga mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai penjuru wilayah. Hasilnya, sebanyak 7.760 botol miras beragam merek dan 3 galon berisi total 45 liter arak jawa ilegal berhasil disita petugas.
Menariknya, analisis data kepolisian menunjukkan bahwa mayoritas tersangka yang diringkus berada pada kelompok usia produktif dan angkatan kerja. Sebanyak 95 tersangka tercatat berada pada rentang usia 25 hingga 64 tahun, disusul 21 orang usia 19–24 tahun, serta 4 orang remaja di bawah umur rentang usia 15–18 tahun.
Ditinjau dari latar belakang pendidikan, mayoritas berpendidikan menengah ke atas, di mana 56 orang merupakan lulusan SMA, 37 orang lulusan SMP, 19 orang lulusan SD, dan satu tersangka tercatat memegang ijazah perguruan tinggi.
Fakta di lapangan juga mengikis anggapan bahwa pengedar narkoba didominasi oleh pengangguran semata. Data Polres Jombang mencatat 67 tersangka bekerja sebagai karyawan swasta, 17 orang wiraswasta, 14 orang pegawai swasta, 6 orang pedagang, 6 orang sopir, dan hanya 3 orang yang berstatus tidak memiliki pekerjaan.
Jika ditinjau dari grafik pengungkapan bulanan sepanjang Semester I 2026, bulan Februari menjadi puncak pengungkapan terbanyak dengan 22 kasus (18 sabu & 4 dobel L) dan 32 tersangka. Sementara pengungkapan terendah tercatat pada bulan April dengan 6 kasus sabu dan 7 orang tersangka.
Peta persebaran tempat kejadian perkara (TKP) membentang hampir merata di seluruh kecamatan Kabupaten Jombang. Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak yaitu 12 TKP, disusul Kecamatan Diwek dengan 11 TKP, Mojowarno 8 TKP, Mojoagung 7 TKP, dan Jogoroto 6 TKP.
Penindakan juga merambah ke kawasan lain seperti Sumobito, Kesamben, dan Bareng yang masing-masing mencatatkan 4 TKP. Wilayah Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, serta Kabuh masing-masing menyumbang 3 TKP, disusul Bandar Kedungmulyo dan Ngoro masing-masing 2 TKP, serta Wonosalam dan Tembelang masing-masing 1 TKP.
Pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Jombang bahkan meluas hingga ke lintas kabupaten demi memutus rantai pasokan jaringan ini. Petugas mencatat pengungkapan jaringan luar daerah melingkupi 2 TKP di Kabupaten Kediri, 2 TKP di Kabupaten Mojokerto, dan 1 TKP di Kabupaten Lamongan.
Mayoritas transaksi dan penyimpan barang haram tersebut terdeteksi menyusup ke area permukiman warga. Sebanyak 56 TKP berada di kawasan perumahan atau perkampungan, 14 TKP di tempat umum, 8 TKP di rumah kos-kosan, serta 2 TKP menyasar kawasan gedung ruko.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan serta aduan cepat dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan aparat membongkar tindak kejahatan ini. Kawasan permukiman kerap dimanfaatkan pelaku karena dinilai sensitif dan mudah tersamarkan dari pantaun petugas.
Guna menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di Jombang, kepolisian mengimbau warga agar tak ragu melapor jika menemui aktivitas mencurigakan terkait miras dan narkoba. Warga dapat memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Kepolisian 110 yang siaga melayani pengaduan selama 24 jam penuh.
