JOMBANG, TelusuR.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan polemik keuangan, pengelolaan aset, dan transaksi pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.
Korps Adhyaksa setempat kini mulai bergerak melakukan tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan mencari fakta hukum atas perkara tersebut.
Penyelidikan ini dilakukan untuk menuntaskan polemik internal koperasi ASN Pemkab Jombang yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi berkas laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Yang jelas, kemarin memang sudah ada laporan yang masuk dan kami sedang bergerak melakukan penyelidikan awal,” terang Deady kepada wartawan, Kamis (6/8/2026) dikutip Telusur.id.
Guna mendalami dugaan penyelewengan tersebut, Kejari Jombang akan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait dalam waktu dekat.
Proses klarifikasi ini dijadwalkan menyasar jajaran pengurus, pengawas, hingga jajaran manajemen internal KPRI Sejahtera Jombang.
“Pemanggilan akan dilakukan, dan akan dimintai keterangan untuk pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” tegas Deady.
Mengenai objek spesifik yang menjadi materi pengusutan, Deady menyampaikan bahwa materi teknis penyelidikan belum dapat dibeberkan secara rinci ke publik.
Ia menegaskan, langkah awal ini berfokus untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta potensi timbulnya kerugian negara.
“Untuk objek penyelidikannya, kita belum bisa sampaikan secara terperinci. Dengan penyelidikan ini kami akan mencari tahu faktanya apakah ada dugaan tindak pidana dan kerugian negara,” pukasnya.
Langkah hukum ini membuntut kebijakan Pemkab Jombang yang membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Bapperida Jombang pada Selasa (4/8/2026) agar ia fokus menyelesaikan rekomendasi perbaikan dari Dinas Koperasi.
Di balik kisruh ini, mencuat dugaan penyelewengan dana simpanan anggota senilai kurang lebih Rp124 miliar yang disinyalir telah dialihkan menjadi puluhan aset tanah pribadi pengurus.
Tak hanya persoalan finansial, legalitas KPRI Sejahtera juga bermasalah lantaran tidak mengantongi pengesahan AHU akibat akta notaris pendiriannya kedaluwarsa melampaui batas waktu 60 hari.
Kini, publik dan sekitar 1.200 anggota KPRI Sejahtera menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset dana nasabah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
