PBNU Rilis DPS Tahap I Muktamar NU ke-35: 501 Kepengurusan Masuk Daftar, Koreksi Dibuka Hingga 6 Agustus

Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I untuk gelaran Muktamar ke-35 NU. Agenda musyawarah tertinggi organisasi Islam ini dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Kepastian rilis data awal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara PBNU dan Panitia Lokal yang digelar di Tower G MAN 3 Jombang. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.

Berdasarkan dokumen resmi pengumuman tertanggal 1 Agustus 2026, tercatat sebanyak 501 struktur kepengurusan NU di tingkat wilayah hingga luar negeri masuk ke dalam daftar peserta awal. Rincian tersebut meliputi 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Proses penyusunan daftar peserta sementara tersebut berpatokan pada hasil verifikasi serta pemutakhiran data kepengurusan organisasi terakhir hingga 31 Juli 2026. Langkah validasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan setiap struktur pengurus yang memiliki hak suara maupun peninjau dalam muktamar.

Surat pengumuman penetapan DPS Tahap I ini ditandatangani langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi PBNU. Pihak penandatangan meliputi Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa PBNU memberikan tenggat waktu bagi seluruh tingkatan kepengurusan daerah untuk melakukan pencermatan ulang. Seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU diberi kesempatan mengajukan masukan atau koreksi data paling lambat hingga 6 Agustus 2026.

“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul ini dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Gus Ipul menjelaskan, seluruh laporan aduan dan masukan koreksi yang masuk dari daerah akan dihimpun secara terpusat oleh tim verifikasi data PBNU. Catatan masukan tersebut nantinya menjadi bahan rujukan utama bagi PBNU dalam melakukan validasi ulang data kepesertaan Muktamar.

Setelah masa tenggat pencermatan dan perbaikan data dari daerah rampung, PBNU akan melangkah ke tahapan penetapan berikutnya. Pihaknya dijadwalkan bakal menetapkan sekaligus mengumumkan daftar kelanjutan berupa DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.

“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.

Pihaknya menguraikan bahwa penerbitan DPS ini merupakan wujud nyata komitmen PBNU dalam menjaga tata kelola administrasi organisasi. PBNU bertekad menyelenggarakan perhelatan Muktamar ke-35 NU secara transparan, akuntabel, dan rapi secara prosedural.

Tahapan pendataan terbuka ini diyakini mampu memberikan kepastian hukum terkait status legalitas kepesertaan dari setiap utusan pengurus. Dengan demikian, potensi sengketa atau kebingungan mengenai hak hadir dalam forum permusyawaratan tertinggi NU dapat diminimalisasi sejak awal.

“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” lanjut Gus Ipul menegaskan.

Mengenai komposisi resmi delegasi yang hadir di arena Muktamar kelak, PBNU telah menetapkan aturan baku kepesertaan bagi tiap daerah. Setiap struktur PWNU, PCNU, maupun PCINU yang lolos verifikasi akhir berhak diwakili oleh empat orang utusan resmi organisasi.

Adapun susunan empat utusan wajib dari setiap struktur kepengurusan tersebut terdiri atas kombinasi unsur jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah. Komposisi delegasi tersebut mencakup rais, katib, ketua, dan sekretaris dari masing-masing tingkatan kepengurusan.

Gus Ipul pun mengimbau seluruh jajaran struktur NU di semua tingkatan untuk mematuhi alur pendataan ini dengan disiplin tinggi. “Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version