Abdullah Rasyid : Dari Warisan Hijau SBY ke Asta Cita Prabowo

Bagikan :

Dari Warisan Hijau SBY ke Asta Cita Prabowo

Oleh : Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

JAKARTA,TelusuR.ID – Lingkungan hidup punya nasib ganjil dalam pembangunan Indonesia. Ia selalu hadir dalam pidato, dokumen perencanaan, dan seremoni penanaman pohon. Namun, ketika berhadapan dengan investasi, pembukaan lahan, pertambangan, atau pembangunan kawasan industri, kepentingan lingkungan sering diminta mengalah.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, 2004–2014, posisi lingkungan hidup mulai bergeser dari urusan teknis menjadi bagian dari strategi pembangunan. Pergeseran itu tidak berlangsung seketika. Pemerintahan SBY mulanya mengusung tiga jalur pembangunan: pro-growth, pro-job, dan pro-poor. Pertumbuhan ekonomi didorong, pekerjaan diperluas, kemiskinan dikurangi.

Belakangan, pro-environment ditambahkan sebagai jalur keempat. Pilihan ini menunjukkan kesadaran bahwa pertumbuhan yang merusak sumber daya alam justru akan menciptakan kemiskinan baru. Petani kehilangan kesuburan tanah, nelayan menghadapi laut yang tercemar, sementara masyarakat di sekitar hutan menanggung banjir, asap, dan konflik lahan.

Dalam pidato di kampus Center for International Forestry Research, Bogor, pada 13 Juni 2012, SBY menyampaikan kalimat yang masih layak diingat:

“Perubahan iklim disebabkan oleh manusia, dan penyelesaiannya juga berada di tangan manusia. Kita mengetahui masalahnya. Kita mengetahui solusinya. Kita harus bertindak sekarang.”

Pesannya terang. Krisis lingkungan bukan semata-mata peristiwa alam. Ada keputusan manusia di belakang hutan yang hilang, sungai yang tercemar, dan udara yang memburuk. Karena penyebabnya berkaitan dengan kebijakan dan perilaku ekonomi, penyelesaiannya pun memerlukan keputusan politik.

Salah satu langkah penting SBY adalah komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang disampaikan dalam forum G20 di Pittsburgh pada 2009. Indonesia berjanji menurunkan emisi sebesar 26 persen dengan kemampuan sendiri dan hingga 41 persen jika memperoleh dukungan internasional. Target tersebut dihitung terhadap proyeksi emisi dalam skenario business as usual menuju 2020.

Komitmen itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. RAN-GRK menjangkau kehutanan, lahan gambut, pertanian, energi, transportasi, industri, dan pengelolaan limbah. Pemerintah daerah juga didorong menyusun rencana aksi agar urusan iklim tidak hanya berputar di kementerian pusat.

Sejumlah kelembagaan ikut dibangun. Dewan Nasional Perubahan Iklim dibentuk pada 2008. Pemerintah mengembangkan Indonesia Climate Change Trust Fund dan kelembagaan REDD+ untuk mengurangi emisi akibat deforestasi serta degradasi hutan. Kerja sama dengan Norwegia membuka peluang dukungan hingga satu miliar dollar AS berdasarkan tahapan reformasi dan hasil penurunan emisi.

Dari proses itu lahir moratorium izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut pada 2011. Cakupannya memang terbatas. Moratorium tidak otomatis membatalkan izin lama dan tidak menyelesaikan seluruh tumpang tindih penguasaan lahan. Meski begitu, kebijakan tersebut membawa prinsip baru: ekspansi ekonomi perlu ditahan ketika tata kelola sumber daya alam belum beres.

Landasan hukumnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan, sanksi administratif, serta pertanggungjawaban pidana dan perdata memperoleh kedudukan lebih tegas. Pertimbangan ekologis semestinya hadir sejak kebijakan dan tata ruang disusun, bukan belakangan setelah modal ditanam dan proyek sulit dihentikan.

Pemerintahan SBY juga menjalankan rehabilitasi hutan dan lahan, Program Penanaman Satu Miliar Pohon, Adipura, serta PROPER. Pada sektor kelautan, Indonesia ikut menggerakkan Coral Triangle Initiative untuk menjaga terumbu karang, perikanan, ketahanan pangan, dan kehidupan masyarakat pesisir.

Catatan kritis tetap diperlukan. Deforestasi tidak berhenti. Kebakaran hutan dan gambut terus terjadi. Perkebunan, pertambangan, dan penggunaan batu bara berkembang pada periode yang sama. Ada jarak antara wibawa Indonesia dalam diplomasi iklim dan kemampuan menertibkan perizinan di dalam negeri. Pohon yang ditanam dalam seremoni juga tidak selalu tumbuh menjadi hutan.

Warisan SBY karena itu bukan cerita tentang tuntasnya persoalan lingkungan. Nilainya terletak pada fondasi yang dibangun: lingkungan mulai masuk ke dalam strategi pembangunan, target emisi ditetapkan, kelembagaan iklim dibentuk, dan perlindungan hutan mendapat pijakan kebijakan.

Fondasi tersebut kini bertemu dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Asta Cita kedua menempatkan swasembada pangan, energi, dan air bersama ekonomi hijau serta ekonomi biru sebagai bagian dari kemandirian bangsa. Asta Cita kedelapan berbicara tentang kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya. Keduanya menegaskan bahwa persoalan lingkungan berkaitan langsung dengan ketahanan nasional.

Swasembada pangan tidak mungkin bertahan apabila tanah terus rusak dan sumber air menyusut. Kemandirian energi akan rapuh jika hanya mengganti bentuk ketergantungan tanpa memperbesar porsi energi bersih. Ekonomi biru juga kehilangan makna ketika laut diperlakukan sebagai tempat pembuangan limbah.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika agenda hijau bertemu dengan Asta Cita kelima mengenai hilirisasi dan industrialisasi. Indonesia memang perlu mengolah sumber daya alamnya sendiri agar memperoleh nilai tambah lebih besar. Akan tetapi, hilirisasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya memindahkan keuntungan ke pusat industri sambil meninggalkan pencemaran, kerusakan pesisir, dan konflik lahan kepada warga sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, berada tepat di tengah pertemuan kepentingan tersebut. Tugasnya bukan sekadar memperlancar dokumen persetujuan lingkungan. Kementerian yang dipimpinnya harus berani menetapkan batas: kegiatan ekonomi mana yang masih dapat ditoleransi, apa yang wajib diperbaiki, dan kapan suatu kegiatan harus dihentikan.

Jumhur menyatakan bahwa perlindungan lingkungan bukan penghambat pembangunan. Lingkungan yang terjaga justru diperlukan agar target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat dicapai secara berkelanjutan. Pandangan ini dekat dengan gagasan SBY mengenai sustainable growth with equity: pertumbuhan harus berlangsung lama sekaligus menghadirkan keadilan.

Arah awal kebijakan Jumhur terlihat pada penanganan sampah. Masalah ini hendak dibenahi sebagai satu rantai, mulai dari produksi dan konsumsi hingga pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pembiayaan, pasar daur ulang, dan penegakan hukum. Pemerintah menargetkan praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir diselesaikan dan seluruh sampah dapat terkelola.

Tanggung jawab produsen juga hendak diperkuat melalui Extended Producer Responsibility. Produsen tidak semestinya melepaskan tanggung jawab begitu barangnya terjual. Kemasan dan produk yang berakhir sebagai sampah tetap memiliki jejak biaya yang selama ini dibayar oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Gagasan ekonomi sirkular, pekerjaan hijau, dan pendidikan etika lingkungan turut diperkenalkan. Semua itu menjanjikan, tetapi baru berarti jika diikuti pengawasan yang konsisten. Ketegasan terhadap pencemaran, pembakaran lahan, dan pelanggaran persetujuan lingkungan akan menjadi ukuran yang lebih jujur daripada banyaknya slogan atau forum yang diselenggarakan.

SBY telah meletakkan sebagian fondasi pemerintahan iklim. Prabowo memberi arah melalui Asta Cita. Jumhur mendapat tugas untuk membuktikan bahwa keduanya dapat bertemu dalam tindakan.

Ukuran keberhasilannya sederhana, meskipun tidak mudah dicapai: hutan tetap berdiri, sungai kembali bersih, udara membaik, sampah terkelola, dan industri mematuhi batas ekologis. Sebab, seperti pernah dikatakan SBY, kita telah mengetahui masalah dan solusinya. Kekurangan kita bukan pengetahuan, melainkan keberanian bertindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version