Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional
Oleh Abdullah Rasyid
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
JAKARTA,TelusuR.ID – Ada satu kalimat sederhana tetapi mengandung pesan besar yang disampaikan Kiai Ma’ruf Amin dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Kamis malam, 13 Agustus 2026, di Wisma Danantara.
“Jika sudah ada air, maka tayamum batal.”
Rapat itu dihadiri langsung Ketua Umum MES Rosan Perkasa Roeslani dan dipimpin Ketua Harian Ferry J. Juliantono. Di tengah pembicaraan mengenai masa depan ekonomi syariah Indonesia, ungkapan Kiai Ma’ruf tersebut layak direnungkan lebih jauh.
Dalam fikih, tayamum merupakan jalan ketika air tidak tersedia. Tetapi ketika air telah ada, alasan untuk bertayamum gugur. Dalam konteks ekonomi syariah, pesan itu dapat dibaca sebagai kritik sekaligus panggilan untuk bergerak lebih cepat: instrumen kita sebenarnya sudah banyak tersedia. Jangan terus bertindak seolah-olah kita masih tidak memiliki apa-apa.
Indonesia mempunyai bank syariah, BPRS, BMT, koperasi syariah, sukuk, zakat, wakaf, industri halal, pesantren, masjid, lembaga pendidikan Islam, serta jaringan organisasi masyarakat yang menjangkau hingga tingkat desa. Kita bahkan memiliki pasar Muslim terbesar yang sulit ditandingi banyak negara.
Pertanyaannya bukan lagi apakah potensi itu tersedia.
Pertanyaannya: mengapa kekuatan sebesar itu belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan ekonomi?
Selama bertahun-tahun, ekonomi syariah tumbuh sebagai sebuah gerakan. Kita menyelenggarakan seminar, festival halal, pelatihan, sosialisasi, membangun lembaga, memperkuat literasi dan mendorong regulasi. Semua itu merupakan fondasi yang penting.
Namun ekonomi tidak akan menjadi kuat hanya karena semakin banyak kegiatan yang memakai istilah syariah.
Kekuatan ekonomi diukur dari produksi, investasi, perdagangan, pembiayaan, kepemilikan aset, penciptaan perusahaan dan lapangan kerja. Karena itu, sudah waktunya ekonomi syariah bergerak dari fase movement menuju economic power.
Perubahan itu dapat dimulai dari institusi yang paling dekat dengan kehidupan umat: masjid dan pesantren.
Kita mempunyai begitu banyak masjid dengan jamaah yang setiap hari bertemu dan memiliki ikatan sosial yang kuat. Di dalamnya terdapat kepercayaan, solidaritas, kebutuhan konsumsi dan jaringan masyarakat. Itu sesungguhnya merupakan modal ekonomi yang sangat besar.
Demikian pula pesantren. Ada santri, alumni, guru, lahan, kebutuhan pangan, jaringan masyarakat dan berbagai kegiatan usaha.
Koperasi masjid dan koperasi pesantren dapat menjadi instrumen penting untuk mengonsolidasikan kekuatan tersebut. Jamaah tidak lagi sekadar menjadi konsumen, tetapi anggota sekaligus pemilik usaha. Pesantren tidak hanya menjadi tempat mendidik generasi muda, tetapi juga simpul produksi dan kewirausahaan.
Bayangkan sebuah pesantren memenuhi kebutuhan berasnya dari kelompok tani yang menjadi mitra koperasi. Pembiayaannya berasal dari lembaga keuangan syariah. Produk kebutuhan santri didistribusikan koperasi. Alumni membangun jaringan pemasaran. Masjid menjadi salah satu simpul distribusi.
Di titik itu, ekonomi syariah tidak lagi menjadi kumpulan proyek. Ia mulai menjadi ekosistem.
Tetapi ekosistem tidak mungkin berkembang tanpa akses pembiayaan.
Di sinilah keuangan syariah harus melakukan introspeksi. Keberhasilan kita tidak boleh semata diukur dari pertumbuhan aset perbankan syariah. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa banyak pelaku usaha yang naik kelas karena memperoleh pembiayaan.
Apakah petani lebih mudah memperoleh modal? Apakah koperasi pesantren mampu memperbesar usahanya? Apakah santri yang mempunyai gagasan bisnis memperoleh akses pembiayaan? Apakah UMKM halal dapat masuk ke rantai pasok industri besar?
Literasi keuangan memang penting, tetapi literasi harus berujung pada inklusi. Masyarakat tidak cukup mengetahui produk syariah. Mereka harus dapat mengakses, menggunakan dan memperoleh manfaat darinya.
Pada saat yang sama, ekonomi syariah harus berani menghadapi persoalan daya saing.
Kita tidak dapat meminta masyarakat memilih sebuah produk semata-mata karena terdapat label syariah di belakang namanya.
Masyarakat hari ini membandingkan harga, kualitas, pelayanan, kemudahan teknologi, biaya transaksi dan kecepatan. Karena itu produk ekonomi syariah harus mampu menawarkan dua hal sekaligus: nilai dan kualitas.
Syariah adalah fondasi etik. Profesionalisme adalah syarat memenangkan persaingan.
Negara juga mempunyai peran. Regulasi ekonomi syariah harus semakin kompatibel dengan sistem ekonomi nasional. Jangan sampai produk dan instrumennya telah tersedia, tetapi pertumbuhannya terhambat oleh regulasi perpajakan, jaminan, perizinan atau aturan sektoral yang tidak sinkron.
Ekonomi syariah tidak membutuhkan karpet merah. Ia membutuhkan level playing field.
Pesan “jika sudah ada air, maka tayamum batal” menjadi semakin relevan di sini.
Kita sudah memiliki banyak instrumen. Masalah kita sekarang bukan semata ketiadaan instrumen, melainkan utilisasi, integrasi dan skala.
Ada zakat, tetapi bagaimana zakat semakin efektif mengubah mustahik menjadi masyarakat yang berdaya?
Ada wakaf, tetapi bagaimana wakaf berkembang menjadi aset produktif berupa rumah sakit, sekolah, lahan pertanian, pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi yang manfaatnya terus mengalir?
Ada bank syariah, tetapi bagaimana bank semakin hadir membiayai basis produksi?
Ada jutaan santri, tetapi bagaimana mereka tidak hanya menjadi pencari kerja setelah lulus, melainkan menjadi pencipta lapangan kerja?
Kewirausahaan santri karena itu tidak boleh berhenti pada pelatihan membuat kopi, keripik, sablon atau produk rumah tangga. Dibutuhkan sebuah rantai lengkap: pendidikan kewirausahaan, inkubasi, modal, teknologi, sertifikasi, produksi, distribusi dan akses pasar.
Tanpa rantai tersebut, kita menghasilkan banyak pelatihan tetapi sedikit pengusaha baru.
Di sinilah MES memiliki posisi strategis.
MES tidak perlu mengerjakan semuanya sendiri. Justru kekuatan MES seharusnya terletak pada kemampuannya menjadi pengayom sekaligus orkestrator gerakan ekonomi syariah nasional.
Bank dipertemukan dengan pengusaha. Investor dengan pesantren. Industri besar dengan UMKM. Kampus dengan dunia usaha. Lembaga zakat dengan program pemberdayaan. Wakaf dengan pengembangan aset produktif. Pemerintah dengan pelaku ekonomi.
Yang dibangun bukan lagi sekadar kalender kegiatan, melainkan rantai nilai ekonomi.
Sudah saatnya pula kita berani berbicara mengenai PDB syariah. Ekonomi syariah harus mulai dihitung dari kontribusinya terhadap produksi nasional, penciptaan lapangan kerja, ekspor, investasi dan kepemilikan aset.
Kita mempunyai jamaah. Kita mempunyai santri. Kita mempunyai masjid dan pesantren. Kita mempunyai perbankan syariah, ZISWAF, koperasi, UMKM dan pasar yang sangat besar.
Air itu sesungguhnya sudah tersedia.
Pekerjaan kita sekarang adalah mengalirkannya.
Mengalirkannya dari bank kepada pelaku usaha, dari zakat menuju pemberdayaan, dari wakaf menjadi aset produktif, dari pesantren menjadi pusat kewirausahaan, dari masjid menuju kekuatan koperasi, dan dari jutaan konsumen Muslim menuju jaringan produksi yang dimiliki umat sendiri.
Jika itu dilakukan, pembicaraan mengenai ekonomi syariah akan berubah secara mendasar.
Kita tidak lagi sekadar bertanya berapa banyak masyarakat yang menggunakan produk syariah.
Kita akan bertanya: berapa banyak aset yang dimiliki, perusahaan yang dibangun, pekerjaan yang diciptakan, produksi yang dihasilkan, dan kontribusi yang diberikan ekonomi syariah kepada perekonomian Indonesia.
Itulah saat ekonomi syariah berhenti menjadi sekadar gerakan dan benar-benar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nasional.
