Sejak Kapan Abdi Negara Berubah Menjadi Penguasa di Atas Daulat Rakyat?
Oleh: Jacob Ereste
JAKARTA,TelusuR.ID – Jabatan publik pada hakikatnya bukanlah mahkota kekuasaan, melainkan beban amanah. Ada yang mencapainya melalui jenjang karier, ada pula yang memperolehnya lewat pertarungan politik dalam pemilihan umum. Namun, dari jalan mana pun ia datang, jabatan itu tetap bersifat sementara. Ia bukan hak milik, apalagi warisan. Ia hanyalah titipan yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh pemilik sesungguhnya: rakyat.
Karena itu, seorang pejabat negara semestinya tidak pernah lupa bahwa dirinya hanyalah pelayan. Tugasnya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat yang telah menitipkan kedaulatan kepadanya. Kekuasaan yang melekat pada jabatan bukanlah milik pribadi, melainkan instrumen untuk mengurus kepentingan publik.
Di sinilah pertanyaan mendasar patut diajukan. Sejak kapan abdi negara berubah menjadi penguasa yang merasa berada di atas rakyat?
Legal standing apa yang membuat seorang pejabat merasa lebih tinggi daripada mereka yang justru menjadi sumber legitimasi kekuasaannya?
Pemerintah, dalam pengertian yang paling sederhana, tidak lebih dari pengurus sebuah rumah besar bernama negara. Sebagaimana pengurus organisasi bekerja atas mandat anggotanya, demikian pula pemerintah bekerja atas mandat rakyat. Seluruh kebijakan yang dibuat seharusnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan memenuhi hasrat mempertahankan kekuasaan.
Karena itu, ketika pemerintah mulai memosisikan diri sebagai pihak yang harus ditaati tanpa ruang untuk dikritik, sesungguhnya telah terjadi pergeseran yang berbahaya. Amanah berubah menjadi dominasi. Mandat bergeser menjadi alat mengendalikan. Pelayanan perlahan menjelma menjadi penguasaan.
Padahal, dalam negara demokrasi, yang berdaulat bukan pemerintah. Yang berdaulat adalah rakyat.
Pemerintah hanya memegang titipan kekuasaan. Maka, setiap kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat pada dasarnya merupakan pengingkaran terhadap mandat yang diberikan rakyat sendiri.
Hal yang sama berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka disebut wakil rakyat bukan karena memperoleh kursi yang empuk, melainkan karena memikul kewajiban menyuarakan kegelisahan, penderitaan, dan harapan masyarakat yang diwakilinya.
Lalu, bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru lebih sibuk membela kepentingan kekuasaan daripada membela suara rakyat? Bagaimana mungkin mereka menutup telinga ketika jeritan masyarakat semakin nyaring terdengar? Ketika wakil rakyat kehilangan kepekaan terhadap penderitaan rakyat, maka yang tersisa hanyalah formalitas demokrasi tanpa ruh perwakilan.
Mandat politik bukan cek kosong. Amanah publik bukan lisensi untuk bertindak sekehendak hati. Setiap suara yang diberikan rakyat sesungguhnya adalah utang moral yang harus dibayar dengan pengabdian, bukan dengan kesombongan.
Lebih dari itu, setiap pejabat negara—baik yang lahir dari proses politik maupun dari jenjang birokrasi—telah mengucapkan sumpah jabatan. Sumpah itu tidak hanya diucapkan di hadapan manusia, tetapi juga atas nama Tuhan.
Artinya, jabatan bukan sekadar kontrak administratif. Ia adalah perjanjian moral dan spiritual.
Ironisnya, tidak sedikit yang mengingat sumpah hanya ketika dilantik, lalu melupakannya ketika menikmati fasilitas kekuasaan.
Padahal, seluruh fasilitas negara, gaji, tunjangan, kendaraan dinas, hingga berbagai kemewahan birokrasi, pada akhirnya bersumber dari uang rakyat. Negara memperoleh pendapatan dari pajak yang dibayar masyarakat melalui kerja keras dan tetesan keringat mereka setiap hari.
Karena itu, pejabat publik sesungguhnya digaji oleh rakyat untuk melayani rakyat, bukan untuk mempersulit rakyat.
Nusantara sejak dahulu telah mewariskan kebijaksanaan yang sederhana tetapi sangat dalam: “Raja lalim pun tak hendak disembah.” Bahkan terhadap seorang raja yang zalim, rakyat masih memiliki hak untuk menyanggah.
Mengapa pada era yang mengaku paling demokratis justru muncul kecenderungan baru: rakyat semakin sulit mengoreksi kekuasaan, sementara penguasa semakin mudah membungkam kritik?
Apakah demokrasi telah berubah menjadi sekadar prosedur lima tahunan tanpa jiwa? Ataukah kita sedang menyaksikan lahirnya feodalisme baru dengan wajah modern yang dibungkus legitimasi hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab bersama jika bangsa ini masih ingin menjaga cita-cita yang diwariskan para pendiri republik: Indonesia yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Sebab tidak ada kemerdekaan yang sejati apabila rakyat yang berdaulat justru diposisikan seperti hamba yang harus memohon kepada para pelayan yang berubah menjadi majikan.
Ketika pelayan merasa dirinya raja, sesungguhnya bukan hanya demokrasi yang terluka. Negara pun perlahan kehilangan makna keberadaannya.
Rawa Gelam, 17 Juli 2026



