Pakar Hukum Dr. Didi Sungkono Dorong Kapolsek Sedati Bertindak Tegas Berantas Dugaan Judi Sabung Ayam dan Dadu, Demi Kembalikan Rasa Aman Warga

Bagikan :

SIDOARJO — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang disebut masih beroperasi di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memantik perhatian publik. Aktivitas yang dikabarkan berlangsung secara terbuka itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat serta mencoreng citra Sidoarjo yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tradisi keagamaan yang kuat.

Sorotan tersebut datang dari pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Didi menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan mandat konstitusional Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keamanan dalam negeri merupakan tugas utama Polri. Masyarakat berhak memperoleh rasa aman dan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi.

Ia berharap Kapolsek Sedati Polresta Sidoarjo bersama jajaran segera mengambil langkah yang terukur, profesional, dan tegas apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.

Menurut Didi, ketegasan aparat bukan semata untuk menindak pelaku, melainkan juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika memang terdapat praktik perjudian, maka harus diproses sesuai aturan sehingga memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman masyarakat,” katanya.

Dugaan Aktivitas Berlangsung Terbuka

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga, aktivitas yang diduga merupakan arena perjudian sabung ayam dan dadu disebut berada di kawasan Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 52, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, tepatnya di belakang kantor BPJS.

Sejumlah warga mengaku lokasi tersebut pernah ditertibkan aparat kepolisian. Namun, mereka menyebut aktivitas serupa diduga kembali berlangsung.

“Memang sempat ditertibkan, tetapi sekarang menurut informasi warga kembali beroperasi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan serupa juga disampaikan seorang pria yang mengaku mengenal aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyebut arena tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Beny, sementara proses mengundang komunitas sabung ayam disebut dikoordinasikan oleh pihak lain. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Minta Aparat Bertindak Profesional

Bagi Didi Sungkono, setiap informasi mengenai dugaan perjudian semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Ia mengingatkan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau dalam proses penegakan hukum ditemukan keterlibatan oknum dari institusi lain, mekanismenya juga sudah jelas. Polri dapat berkoordinasi dengan polisi militer sesuai kewenangannya. Semua harus berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Menurut Didi, profesionalisme aparat akan menjadi ukuran kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri merupakan alat negara yang diberi mandat menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menegakkan hukum. Karena itu, masyarakat berharap setiap laporan maupun informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas aparat tidak hanya menghentikan dugaan aktivitas perjudian, tetapi juga mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Sedati.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Sedati Polresta Sidoarjo mengenai informasi dugaan kembali beroperasinya arena perjudian tersebut. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version