TelusuR.ID

Home Berita Dukung Outlook Auriga, Polri dan Kejaksaan Agung Sepakat Ubah Strategi Sikat Mafia...

Dukung Outlook Auriga, Polri dan Kejaksaan Agung Sepakat Ubah Strategi Sikat Mafia Lingkungan

0
13 views
Bagikan :

JAKARTA, TelusuR.id – Lembaga swadaya masyarakat Auriga Nusantara resmi menggelar Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030. Pertemuan tingkat nasional ini dirancang untuk memetakan arah baru sekaligus menguatkan komitmen bersama dalam menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.

Simposium tersebut dinilai memberikan banyak masukan strategis bagi aparat penegak hukum di tanah air. Terutama dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara, memperkuat pembuktian, serta menyempurnakan strategi penuntutan di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Apresiasi positif tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni. Menurut alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 tersebut, seluruh materi yang disajikan dalam simposium tersebut memiliki kualitas yang sangat berbobot.

Irhamni juga menilai bahwa bobot materi yang luar biasa tersebut tidak lepas dari profil para narasumber yang hadir. Seluruh pembicara dinilai memiliki rekam jejak, pengalaman lapangan, serta kompetensi keilmuan yang sangat mumpuni di bidang pertanahan dan kehutanan.

“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam, materinya sangat bagus. Semuanya dari narasumber kompeten, mulai mantan pimpinan KPK hingga dekan-dekan yang pernah melaksanakan kegiatan penelitian terkait kejahatan-kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” tutur Muhammad Irhamni, dikutip Telusur.id, Jumat (17/7/2026).

Perwira Tinggi Polri yang juga pernah mengemban amanah sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini membeberkan pentingnya forum tersebut. Ia menyebut pemaparan dari para akademisi serta praktisi dalam simposium akan menjadi referensi penting bagi institusi kepolisian.

Riset-riset mendalam yang dipaparkan diyakini dapat membantu kepolisian dalam menyusun taktik baru di lapangan. Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat strategi penindakan terhadap kejahatan ekologi yang kian masif dan terstruktur.

“Tentu ini menjadi masukan buat kami untuk bisa melakukan penegakan hukum yang lebih efektif. Berkolaborasi dengan rekan-rekan yang lain, terutama rekan-rekan yang berkecimpung di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam,” terang Irhamni memperjelas komitmen instansinya.

Senada dengan Korps Bhayangkara, langkah progresif juga disuarakan oleh pihak Korps Adhyaksa. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, turut memberikan pandangan tajamnya mengenai arah penegakan hukum lingkungan ke depan.

Asep menegaskan bahwa pola penegakan hukum terhadap kejahatan SDA-LH yang melibatkan korporasi kini sudah tidak bisa lagi menggunakan cara lama. Menurutnya, harus ada perubahan paradigma secara menyeluruh dalam memproses hukum para pelaku perusak lingkungan global.

Berdasarkan analisisnya, Asep menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada eksekutor atau pekerja kecil yang berada di lapangan. Praktik penanganan yang hanya menyentuh level bawah dinilai tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah perusakan hutan dan tambang secara tuntas.

Sebaliknya, ia mendesak para penyidik dan penuntut umum untuk berani menyasar aktor intelektual atau mastermind di balik layar. Para pengendali utama inilah yang sejatinya menikmati keuntungan finansial paling besar dari hasil eksploitasi alam ilegal secara terorganisasi.

Guna melumpuhkan kekuatan para aktor intelektual tersebut, pendekatan hukum pidana konvensional dirasa belum cukup. Penegak hukum dituntut jeli dalam melacak aliran dana serta transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas korporasi tersebut.

Sebab, kekuatan utama dari jaringan mafia lingkungan terletak pada kekuatan finansial mereka. Oleh karena itu, memutus akses terhadap modal usaha serta memiskinkan para pelaku kejahatan dinilai menjadi jalan terbaik yang harus ditempuh negara.

Sebagai langkah konkret, Asep menyebut bahwa aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan yang jauh lebih agresif. Salah satunya adalah dengan melakukan pembekuan total terhadap aset-aset operasional milik para pelaku yang terbukti melakukan perusakan.

Langkah tegas pembekuan aset ini dinilai penting bukan sekadar untuk menyelamatkan sisa kekayaan negara yang dijarah. Kebijakan ini sekaligus dirancang sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi nakal lainnya di masa depan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here