Ketua LBHAM Pertanyakan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

0
1 views
Bagikan :

Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto, Presiden RI Di Pertanyakan ?

Oleh: Faizuddin FM (Ketua LBHAM) Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia

,Gelar “Pahlawan Nasional” adalah penghargaan tertinggi bangsa yang melekat pada nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan, serta pengorbanan bagi kemaslahatan rakyat.

Laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di terima Presiden di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Tim PPHAM yang berat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Saat itu (11/1/2023) Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa diantaranya :

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan melukai akal sehat, nurani anak bangsa dan memperkeruh stabilitas bergangsa dan bernegara atas dasar :

1. Melukai Rasa Keadilan Korban HAM
2. Melegitimasi Rezim Otoriter dan KKN
3. Megkhianati amanah Reformasi dan pejuang reformasi
4. Menghambat Pelurusan Sejarah

Pemerintah Republik Indonesia sakit jiwa jika benar-benar memberi gelar Pahlawan kepada Suharto, terutama yang perlu diperiksa kejiwaannya adalah Presiden RI, dikarenakan sudah Jelas-jelas Presiden Indonesia periode 2019-2024 atas nama Kepala Negara sudah mengakui pelanggaran HAM yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru).

Atas dasar pertimbangan moral, historis, dan hukum, bahwa rekam jejak Soeharto tidak mencerminkan nilai-nilai luhur dan tidak pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan TelusuR.ID terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi TelusuR.ID akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Tinggalkan Balasan