Balikkan Tuduhan “Ngawur”: Antony Komrad Tegaskan Polda Metrojaya Bekerja Berdasar Data, Roy Suryo Cs Harus Ditahan.
Jakarta, TelusuR.ID — Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mendorong Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Antony menilai langkah tegas diperlukan untuk menghentikan kegaduhan berkepanjangan serta mengembalikan kepercayaan publik pada fakta dan hukum. Penetapan delapan tersangka sendiri diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.
“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik. Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” ujar Antony. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan keputusan penahanan akan dipertimbangkan pada tahap pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Antony juga mengecam keras ucapan Roy Suryo yang menyebut Kapolda Metro Jaya “ngawur”. “Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegasnya. Kapolda Metro Jaya sebelumnya memastikan ijazah Presiden Jokowi asli dan sah, berdasarkan rangkaian penyitaan ratusan barang bukti dalam penyelidikan. 
Menurut Antony, yang “ngawur” adalah produksi narasi sesat yang menyesatkan publik. Pernyataan itu merujuk pada temuan penyidik yang mengungkap adanya dugaan manipulasi data/dokumen elektronik serta metode analisis yang tidak ilmiah dalam penyebaran tudingan ijazah palsu. “Jika dugaan itu benar, maka itu bukan sekadar polemik, melainkan tindakan sistematis yang merusak nalar publik,” katanya.
Data Polda Metro Jaya menunjukkan skala penyidikan yang ekstensif—130 saksi, 22 ahli, dan 723 item barang bukti—sebelum menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. “Dengan tingkat pembuktian seteliti itu, penahanan adalah konsekuensi logis untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan menghindari pengulangan disinformasi,” ujar Antony.
Antony mengajak publik menutup bab fitnah dengan kembali pada nalar hukum. “Kita jaga debat publik tetap rasional, berbasis dokumen resmi dan putusan institusi. Biarkan pengadilan yang menguji, dan hentikan produksi narasi yang memanipulasi fakta,” pungkasnya.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan TelusuR.ID terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi TelusuR.ID akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.



