Upaya Bupati Jombang Cegah Korupsi di Desa Melalui MoU Bersama APH, Praktisi Hukum Dorong Penguatan APIP

0
3 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Praktisi Hukum Syaharudin SH mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam penguatan kinerja aparatur desa dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan internal di tingkat desa merupakan strategi tepat untuk menekan potensi penyimpangan keuangan desa.

“Keberadaan APIP melalui Inspektorat dan Dinas PMD tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga pembina perangkat desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujar Bang Reza, Selasa 7 Oktober 2025.

Penguatan itu terwujud melalui kerjasama Pemkab dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Jombang. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di pendopo setempat beberapa waktu lalu, disaksikan langsung Forkopimda, camat, serta seluruh kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menekankan bahwa kolaborasi antara APIP dan aparat penegak hukum (APH) bukanlah formalitas. Menurutnya, komitmen tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas pemerintahan desa dan memastikan anggaran desa digunakan sesuai perencanaan.

“Pembangunan desa harus berdampak nyata bagi masyarakat. Jika ada penyimpangan, maka APIP bersama APH akan segera menindaklanjutinya,” tegas Warsubi.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang praktik korupsi sekaligus membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Bang Reza menambahkan melalui pendekatan pembinaan, pelatihan, dan audit yang intensif jauh lebih efektif untuk mencegah praktik korupsi sejak dini, dibanding hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum.

Dia pun menegaskan pihaknya bersama akademisi hukum siap terlibat memberikan edukasi dan juga pengetahuan tentang hukum kepada perangkat desa.

“Materi yang ditawarkan mencakup aspek hukum, etika tata kelola pemerintahan, hingga strategi manajemen risiko korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan