JOMBANG, TelusuR.id – Zero peredaran minuman keras (Miras) betul-betul diterapkan di Kabupaten Jombang. Meski dalam penindakan pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kali ini, 115 botol miras jenis arak dengan ukuran 1,5 liter yang diselundupkan dari Purwodadi, Jawa Tengah berhasil digagalkan Satreskrim Polres Jombang. Dari operasi itu, seorang pria berinisial J, 47, warga Kecamatan Kabuh, ditangkap.
“Penggerebekan dilakukan Sabtu (7/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh,” ujar AKP Margono, Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu 10 September 2025.
Dalam penggerebekan itu, beber dia, petugas menemukan tujuh karung berisi botol arak di bak mobil Isuzu pikap hitam bernopol S-8870-WI, yang dibeli J sehari sebelumnya di Purwodadi, Jawa Tengah, seharga Rp 4 juta.
“Dari pelaku miras itu akan dijual kembali di Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol. Keuntungannya sekitar Rp 25 ribu per botol,” bebernya.
Margono mengungkapkan bahwa total arak yang disita mencapai 172,5 liter. Dan bila ini beredar, diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk yang dipasok dari luar daerah,” tandasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp 20 juta,” pungkasnya.