Soal Gaji dan Tunjangan DPRD Jombang, Ini Kata Ketua Hadi Atmaji

0
18 views
Bagikan :

JOMBANG, TelusuR.id – Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

“Adapun besaran tunjangan perumahan sesuai Appraisal. Untuk komunikasi mencapai Rp14.000.000 per bulannya, karena anggota dewan dituntut untuk berkomunikasi dengan masyarakat,” ujar Hadi, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, hari ini ada 3 persoalan yang dikeluhkan masyarakat atas tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Jombang. Yang dipermasalahkan (masyarakat) itu ada 3, yang pertama tunjangan perumahan, yang kedua tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Lebih jauh ia pun merinci gaji DPRD, yang nominalnya cukup rendah. Representasi itu besarnya Rp2.100.000, tunjangan keluarga nominalnya Rp252.000, kemudian tunjangan beras Rp215.000, terus tunjangan khusus Rp117.000, uang paket Rp 210.000.

“Jadi total gaji Rp6.398.000, ini gaji DPRD Jombang,” bebernya.

Sementara, ia tidak menampik atas besaran tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD masyarakat. Karena menurutnya, setiap anggota DPRD itu harus melakukan komunikasi dengan masyarakat yang termasuk menjadi konstituennya.

“Kalau tunjangan komunikasi intensif DPRD, karena DPRD itu kan harus komunikasi dengan konstituen politik. Maka harus ada tunjangan komunikasi intensif, besarnya itu Rp14.000.000, itu setiap bulan ya,” ungkap Hadi.

Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang ini menjelaskan bahwa untuk tunjangan transportasi itu merupakan hasil apresial yang diatur dalam Perpres. Dan besaran tunjangan transportasi itu juga sudah ditentukan oleh pemerintah.

 

Terkait, sikap DPRD Jombang atas adanya tuntutan pembatalan tunjangan DPRD, dari masyarakat. Kata Hadi, saat ini masih menunggu perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

“Menunggu regulasi, dari pusat. Karena sekarang ini masih diidentifikasi, semua kabupaten itu dimintai berapa besaran tunjangan perumahan dan ini kita sudah dimintai sejak tanggal 5 kemarin, dan seluruh Indonesia sudah dimintai (data tunjangan) untuk dilakukan identifikasi,” ungkap Politisi PKB yang terpilih dari Dapil 1 tersebut.

Diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tunjangan perumahan Ketua DPRD Jombang sebesar Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.

Dengan aturan baru mulai 1 Januari 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD naik menjadi Rp37,945 juta, Wakil Ketua Rp26,623 juta, dan anggota DPRD Rp18,865 juta. Tunjangan transportasi juga meningkat menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Tugas pokok fungsi dan wewenang DPRD diatur dalam Permendagri mengenai DPRD Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Permendagri ini mencabut Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

“Kami diatur oleh Permendagri. Jadi, kami dibawah naungan Kemendagri. Secara tugasnya sama pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Namun, DPR RI kelembagaan sendiri,” katanya.

Tinggalkan Balasan