Bahas Raperda P-ABPD 2025, Fraksi-Fraksi di DPRD Jombang Berikan Masukan

0
76 views
Bagikan :
Jombang, TelusuR.id – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD Jombang melakukan pembahasan raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Dalam Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Jombang  pada Senin, (7/7/2025) pagi. Semua fraksi di DPRD memberikan masukan pada rapat paripurna pemandangan umum (PU) fraksi.
Rapat paripurna tersebut turut di hadiri Bupati dan Wakil bupati Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) mencermati Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bagi golongan tidak kawin, Rp 8.500.000. Kategori kawin Rp 10.000.000. Serta kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp10.000.000.

‘’Ada tiga besaran dalam tiga golongan tentang BPHTB, bagaimana mekanisme penentuannya,’’ kata Sekretaris F-PDIP, Ama Siswanto.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mencermati upaya penguatan koperasi Merah Putih sebagai bentuk nyata sinergi  antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi desa.

’’Mohon penjelasan bagaimana afirmative policy yang akan dilakukan oleh pemerintah guna mewujudkan visi program tersebut, yang benar-benar tepat dan strategis di sektor riil yang mampu menggerakkan ekonomi kerakayatan di Kabupaten Jombang,’’ kata Ketua F-PKB, M Subaidi.

Dia juga menanyakan pembiayaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp 20 miliar yang ditujukan untuk RSUD Jombang. Kondisi ini terus berulang hampir setiap tahun anggaran. ’’Mengapa RSUD Jombang selalu mengalami beban keuangan yang berulang, apakah ada persoalan dalam tata kelola manajemen rumah sakit?’’ ucapnya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Sekretaris, Rahmat Agung Saputra, menyorot proyeksi penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Dari Rp 747.757.094.764, menjadi Rp. 699.961.345.674,29,. Atau mengalami penurunan Rp 47.795.749.089,71.

Akibat kurangnya pajak daerah sebesar Rp 25.000.000.000. ’’Perlu upaya konkret dalam optimalisasi PAD. Baik itu melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi,’’ ungkapnya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan, jemput bola pada perusahaan-perusahaan besar. Agar mereka bisa benar-benar memanfaatkan ruang promosi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

’’Termasuk sektor pajak bumi dan bangunan. Perlu ada kontrol pada pembayaran lewat perbankan maupun tempat-tempat yang ditunjuk.

Juga perlu dilakukan evaluasi sehingga mengurangi pendapatan yang hilang. Juga perlu penyesuaian pendapatan RSUD Jombang  maupun RSUD Ploso dan puskesmas-puskesmas,’’ tegasnya.

Tinggalkan Balasan