Jombang, TelusuR.ID – Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang, menunjukkan konsistensi dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya
Salah satu upaya tersebut adalah membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Forkopimda, serta tiga pilar desa.
“Kami telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum melalui Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45/63 /415.10.1.3/2023 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” terang Teguh, Sabtu (30/11/2024).
Upaya dan gerak pengendalian rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten melalui sosialisasi kepada masyarakat luas dan operasi lapangan. Sejak 2023 hingga 2024, sebanyak 11 kali sosialisasi telah diadakan dalam bentuk tatap muka maupun kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Pemkab Jombang juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal. Di antaranya adalah aparatur pemerintah, anggota TNI, Polri, ulama, santri, pemilik toko kelontong, jasa pengiriman, pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, media, dan masyarakat umum.
“Dalam berbagai kegiatan itu, kami berhasil menjangkau sekitar 14.620 orang dari berbagai kalangan. Sosialisasi juga telah diperkuat dengan memanfaatkan media televisi, online, serta cetak,” ungkapnya.
Gerak cepat ini menjadi wujud nyata Pemkab Jombang dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan dana cukai untuk pembangunan daerah