TelusuR.ID

Home Berita Jangan Jadikan Indonesia Laboratorium Kebijakan: LPKAN Minta Regulasi Industri Tembakau Dikaji Menyeluruh

Jangan Jadikan Indonesia Laboratorium Kebijakan: LPKAN Minta Regulasi Industri Tembakau Dikaji Menyeluruh

0
8 views
Muhammad Ali Zaini Ketua Umum LPKAN
Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Nasional (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasan berbagai regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai belum didasarkan pada kajian komprehensif mengenai dampak sosial, ekonomi, dan budaya.

Bagi LPKAN, persoalan industri hasil tembakau tidak semata berkaitan dengan produk rokok atau aspek kesehatan publik. Di balik industri tersebut terdapat jutaan warga yang menggantungkan hidup, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, pelaku UMKM, sopir distribusi, hingga pedagang kecil. Karena itu, setiap kebijakan dinilai harus lahir melalui proses yang hati-hati, transparan, dan berbasis bukti.

“Ini bukan sekadar soal industri rokok. Yang dipertaruhkan adalah mata pencaharian jutaan masyarakat, keberlangsungan ekonomi desa, dan penerimaan negara. Kebijakan tidak boleh disusun secara tergesa-gesa tanpa memperhitungkan dampaknya secara menyeluruh,” demikian pernyataan LPKAN Indonesia dalam pers rilis yang di terima redaksi TelusuR.ID (18/07/26).

LPKAN menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri hasil tembakau, termasuk melalui pengawasan terhadap Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta upaya menutup kebocoran penerimaan negara. Menurut mereka, penegakan aturan merupakan langkah yang penting selama diarahkan untuk menciptakan industri yang lebih tertib dan akuntabel.

Namun, dukungan tersebut tidak berarti pemerintah dapat mengabaikan dimensi sosial yang melekat pada sektor ini. LPKAN mengingatkan bahwa kebijakan yang hanya berorientasi pada aspek pengendalian, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja, berpotensi menimbulkan persoalan baru yang jauh lebih luas.

Menurut data yang disampaikan organisasi tersebut, sekitar 4,2 juta orang bekerja secara langsung di sektor industri hasil tembakau. Jika dihitung bersama anggota keluarganya, terdapat sekitar 13,2 juta jiwa yang kehidupannya bergantung pada keberlangsungan industri tersebut.

Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga disebut memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan negara melalui penerimaan cukai yang mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun. Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

Di sisi lain, LPKAN juga menyinggung peringatan yang pernah disampaikan Kementerian Perindustrian mengenai potensi dampak ekonomi apabila regulasi diterapkan tanpa perhitungan yang matang. Organisasi itu menyebut kerugian ekonomi dapat menjalar ke berbagai sektor pendukung, mulai dari industri percetakan, kemasan, logistik, perdagangan, hingga sektor jasa keuangan.

Bagi LPKAN, kekuatan industri hasil tembakau Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari nilai sejarah dan budaya. Kretek dipandang sebagai produk yang memiliki karakter khas Indonesia dan menjadi bagian dari identitas nasional yang tidak dimiliki negara lain.

Atas dasar itu, mereka mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tidak boleh hanya dilihat dari satu sudut pandang. Negara, menurut LPKAN, memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Organisasi tersebut mengkhawatirkan, apabila regulasi baru diterapkan tanpa mitigasi yang memadai, dampaknya dapat berupa turunnya harga tembakau dan cengkeh di tingkat petani, berkurangnya daya serap industri terhadap hasil panen, meningkatnya pemutusan hubungan kerja, hingga melambatnya pembangunan daerah akibat berkurangnya penerimaan dari sektor cukai.

“Menjaga kesehatan masyarakat adalah kewajiban negara. Namun menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada industri ini juga merupakan tanggung jawab negara. Dua kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dicari titik keseimbangannya melalui kebijakan yang adil dan berbasis kajian,” ujar LPKAN.

Karena itu, LPKAN mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya, melakukan moratorium sementara terhadap pembahasan regulasi baru di sektor IHT hingga tersedia kajian dampak yang komprehensif; melibatkan petani tembakau dan cengkeh dalam proses penyusunan kebijakan; memberikan kepastian pasar dan perlindungan terhadap harga komoditas; memperkuat koordinasi lintas kementerian di bawah arahan Presiden; serta mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi jutaan tenaga kerja.

Selain itu, LPKAN juga meminta agar aspek keamanan dan ketertiban masyarakat turut diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan. Menurut mereka, perubahan regulasi yang berdampak pada lapangan kerja berpotensi memengaruhi stabilitas sosial di sejumlah daerah sentra tembakau sehingga perlu diantisipasi sejak awal.

Di penghujung pernyataannya, LPKAN mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi tempat uji coba kebijakan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik nasional.

“Indonesia bukan laboratorium kebijakan. Indonesia adalah rumah bagi jutaan keluarga yang menggantungkan harapan hidupnya pada keputusan-keputusan negara. Karena itu, setiap regulasi harus berpijak pada kepentingan nasional, bukan sekadar memenuhi agenda yang mengabaikan realitas sosial dan ekonomi di dalam negeri,” tegas LPKAN.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here