Jacob Ereste:
Ketika Negara Melanggengkan Pekerja Kontrak, Perlindungan Kerja Justru Menjadi Barang Mewah
BANTEN,TelusuR.ID – Ada sebuah ironi yang patut direnungkan dalam tata kelola ketenagakerjaan di negeri ini. Pemerintah berbicara tentang kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama justru memperbanyak dan melanggengkan sistem kerja kontrak di lingkungan pemerintahan sendiri.
Di sektor swasta, pekerja kontrak sering menjadi simbol ketidakpastian. Tetapi ketika pola yang sama digunakan negara, seolah-olah ia memperoleh nama yang lebih terhormat: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Nama boleh berubah. Seragam boleh berbeda. Status sosial boleh tampak lebih tinggi. Tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama: seberapa kuat sebenarnya jaminan kehidupan seorang pekerja ketika masa depannya masih bergantung pada perpanjangan sebuah kontrak?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara terdiri atas PNS dan PPPK. PNS merupakan pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Di sinilah persoalan filosofisnya bermula.
Negara sebagai pembuat aturan ketenagakerjaan semestinya menjadi contoh paling kuat tentang bagaimana seorang pekerja dihargai dan dilindungi. Namun ketika negara sendiri menjadikan hubungan kerja kontraktual sebagai pola yang semakin dominan, kita patut bertanya: apakah negara sedang menciptakan kepastian kerja, atau sekadar menciptakan kepastian bahwa kontrak dapat diperpanjang?
Data kepegawaian pemerintah menunjukkan jumlah PPPK meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Hingga pertengahan 2026, jumlah PPPK telah mencapai jutaan orang, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Pertumbuhan itu tentu tidak salah. Negara membutuhkan guru, tenaga kesehatan dan berbagai tenaga profesional lainnya. Persoalannya bukan semata-mata pada jumlah, melainkan pada watak hubungan kerja yang dibangun di belakang jumlah tersebut.
PPPK penuh waktu bekerja dengan beban kerja layaknya pegawai pemerintahan lainnya. Sementara PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih terbatas. Namun keduanya sama-sama berhadapan dengan satu pertanyaan yang tidak pernah benar-benar hilang: bagaimana masa depan pekerjaan mereka setelah masa perjanjian kerja berakhir?
Sebab kontrak, bagaimanapun juga, mengandung kemungkinan berakhir.
Dan manusia tidak pernah hidup hanya untuk hari ini.
Seorang guru membutuhkan kepastian untuk membangun keluarganya. Seorang tenaga kesehatan membutuhkan kepastian untuk merencanakan kehidupannya. Seorang pekerja membutuhkan kepastian untuk membeli rumah, menyekolahkan anak, menyiapkan hari tua dan menjalani kehidupan tanpa terus-menerus dihantui pertanyaan apakah tahun depan masih mempunyai pekerjaan.
Di sinilah konsep perlindungan kerja menjadi penting.
Gaji memang penting. Tunjangan juga penting. Tetapi kesejahteraan seorang pekerja tidak berhenti pada angka yang diterima setiap bulan. Kesejahteraan juga berarti kepastian bahwa kehidupan tidak akan selalu berdiri di atas lantai yang bisa sewaktu-waktu ditarik dari bawah kaki.
Ironisnya, pekerja kontrak pemerintah bahkan dapat berada dalam posisi yang lebih rentan ketika berhadapan dengan keputusan administratif mengenai keberlanjutan kontraknya. Buruh pabrik, setidaknya secara kelembagaan, memiliki ruang untuk memperjuangkan hak melalui serikat pekerja dan mekanisme hubungan industrial.
Lantas kepada siapa pekerja kontrak pemerintah harus mengadu ketika persoalan justru berkaitan dengan keputusan institusi tempat ia bekerja?
Inilah pertanyaan yang sering luput dalam perdebatan mengenai reformasi birokrasi.
Negara tidak boleh hanya melihat pekerja sebagai angka dalam formasi kebutuhan pegawai. Di balik setiap formasi terdapat manusia, keluarga, harapan dan masa depan.
Data Badan Kepegawaian Negara mencatat ribuan ASN mengundurkan diri sepanjang Semester I 2026. Di dalamnya terdapat PNS, PPPK maupun calon PNS.
Fenomena tersebut tentu tidak bisa semata-mata dibaca sebagai persoalan ketidakdisiplinan atau ketidaksetiaan terhadap negara.
Ada persoalan yang lebih dalam.
Sebagian mengundurkan diri karena penempatan yang jauh dari domisili dan keluarga. Sebagian lainnya mempertimbangkan penghasilan dan beban kerja yang dianggap tidak sebanding. Ada pula yang menemukan bahwa kenyataan birokrasi jauh berbeda dari bayangan ketika mereka pertama kali mendaftar.
Mereka datang membawa harapan. Tetapi kemudian berhadapan dengan kenyataan.
Dan tidak semua manusia sanggup bertahan ketika pekerjaan yang diperoleh ternyata tidak sesuai dengan kehidupan yang mereka bayangkan.
Pemerintah kemudian dapat memilih jalan paling mudah: memberikan sanksi, denda atau bahkan pembatasan kesempatan bagi mereka yang mengundurkan diri.
Tetapi kebijakan yang mudah belum tentu kebijakan yang bijaksana.
Sanksi memang diperlukan untuk menjaga tanggung jawab administratif. Namun jika sanksi dibuat sedemikian berat hingga membuat calon-calon terbaik takut memasuki birokrasi, negara justru sedang menciptakan persoalan baru.
Bukankah negara membutuhkan manusia-manusia terbaik?
Jika demikian, mengapa pintu masuknya harus disertai rasa takut?
Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan sekadar persoalan status kepegawaian. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara memandang manusia yang bekerja untuknya.
Apakah seorang guru hanya dibutuhkan selama formasinya diperlukan?
Apakah seorang tenaga kesehatan hanya penting selama anggaran membutuhkannya?
Apakah seorang pekerja harus terus membuktikan kelayakannya untuk hidup setiap kali kontraknya mendekati batas akhir?
Jika jawabannya demikian, maka kita perlu kembali bertanya tentang makna negara kesejahteraan.
Negara semestinya bukan hanya hadir ketika membutuhkan tenaga rakyatnya. Negara juga harus hadir ketika rakyat yang bekerja untuk negara membutuhkan perlindungan.
Sebab pekerjaan bukan sekadar transaksi antara tenaga dan upah.
Pekerjaan adalah martabat.
Dan perlindungan kerja bukan hadiah dari pemerintah kepada pekerja. Ia merupakan konsekuensi moral dari hubungan kerja yang dibangun oleh negara.
Karena itu, keberadaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus terus dievaluasi bukan hanya dari sisi efisiensi anggaran dan kebutuhan birokrasi, tetapi juga dari perspektif kepastian masa depan manusia yang menjalankannya.
Jangan sampai negara berhasil menciptakan birokrasi yang efisien, tetapi gagal menciptakan kehidupan yang aman bagi orang-orang yang membuat birokrasi itu berjalan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya berapa banyak pegawai yang berhasil direkrut.
Melainkan juga seberapa manusiawi negara memperlakukan orang-orang yang bekerja untuknya.
Banten, 1 September 2026
