Air Bersih Surabaya: Ketika Keluhan Wong Alit Bertemu Sistem di Kawasan Elit

Bagikan :

SURABAYA, TelusuR.ID — Persoalan air bersih kembali mencuat di Kota Surabaya. Di tengah keluhan sejumlah warga mengenai aliran air yang tidak lancar, Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) menyoroti dugaan adanya perbedaan sistem pengelolaan air di sejumlah kawasan perumahan elit.

Gempar Jatim menyebut sebagian kawasan perumahan masih mengelola pasokan air melalui pihak swasta. Kondisi itu dinilai organisasi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Ketua Gempar Jatim, Zahdi, S.H., mempertanyakan sistem pengelolaan air bersih di Surabaya yang menurutnya belum sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Perumda Air Minum Surya Sembada.

Zahdi mengaitkan kritik tersebut dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan akses air bersih dapat dinikmati masyarakat secara merata.

“Surabaya ini ibu kota Provinsi Jawa Timur. Harusnya mampu mengelola kebutuhan air bersih seluruh masyarakatnya,” kata Zahdi saat ditemui di Jalan Sumatra, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).

Ia mengatakan PAM Surya Sembada sebelumnya telah menyatakan kesiapan memperluas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Karena itu, menurut Zahdi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga kebijakan pemerintah dalam menata sistem pengelolaan air.

“Nah, sekarang tinggal kemauan eksekutif, dalam hal ini Pemkot Surabaya, legislatif atau DPRD Surabaya, serta seluruh pihak terkait untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Ketika Wong Alit Masih Menunggu Air

Bagi Gempar Jatim, persoalan air bersih tidak hanya berkaitan dengan pipa dan jaringan distribusi.

Zahdi menilai, muncul pertanyaan mengenai kesetaraan pelayanan ketika sejumlah warga masih mengeluhkan aliran air yang tersendat, sementara kawasan tertentu disebut memiliki sistem pengelolaan air secara mandiri.

“Tidak boleh ada diskriminasi antara wong alit dan wong elit. Air adalah kebutuhan dasar. Semua warga Surabaya harus mendapatkan hak pelayanan yang sama,” tegas Zahdi.

Namun, klaim mengenai adanya perbedaan perlakuan tersebut merupakan pandangan Gempar Jatim dan masih memerlukan penjelasan dari Pemerintah Kota Surabaya maupun PAM Surya Sembada.

Sebab, perbedaan sistem pengelolaan air tidak serta-merta menunjukkan adanya diskriminasi dalam pelayanan. Status jaringan, perizinan, kapasitas distribusi, hingga kondisi infrastruktur di setiap kawasan dapat menjadi faktor yang memengaruhi sistem pelayanan air bersih.

Meski demikian, Zahdi mendorong DPRD Kota Surabaya mengambil langkah legislasi apabila diperlukan. Salah satunya dengan menyusun regulasi yang mengatur pengelolaan dan distribusi air bersih secara lebih terintegrasi.

“Apabila diperlukan untuk mengamankan PAD kota, DPRD bisa membuat perda. Pengelolaan air bersih harus ditata secara jelas,” katanya.

Keluhan Air di Surabaya Utara

Sorotan Gempar Jatim tidak berhenti pada dugaan pengelolaan air oleh pihak swasta di sejumlah kawasan.

Organisasi itu juga mengkritik kualitas pelayanan teknis serta manajemen PAM Surya Sembada yang dinilai perlu dievaluasi.

Menurut Zahdi, Gempar Jatim menerima keluhan masyarakat mengenai distribusi air yang tidak lancar hingga tersendat, terutama di sejumlah wilayah Surabaya Utara.

Gempar Jatim juga mengaku telah melayangkan tiga surat resmi kepada PAM Surya Sembada untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Namun, Zahdi menyatakan pihaknya belum memperoleh respons hingga pernyataan itu disampaikan.

“Laporan dan surat dari masyarakat sama sekali tidak digubris. Pihak PDAM terkesan tutup mata dan telinga,” cetusnya.

Pernyataan mengenai sikap PAM Surya Sembada tersebut merupakan penilaian dari pihak Gempar Jatim. Keterangan dari manajemen PAM diperlukan untuk mengetahui status surat yang dikirim, mekanisme penanganan pengaduan, serta tindak lanjut terhadap keluhan warga.

Zahdi menilai respons terhadap pengaduan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan sebuah perusahaan daerah.

“Kalau keluhan warga terus datang tetapi tidak ada jawaban yang jelas, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana manajemen dan kepemimpinan di tubuh perusahaan daerah itu dijalankan,” katanya.

Ancaman Demo di Tiga Titik

Atas berbagai persoalan yang disorot, Gempar Jatim menyatakan berencana menggelar aksi demonstrasi di tiga titik di Surabaya.

Kantor PAM Surya Sembada, Balai Kota Surabaya, dan Gedung DPRD Kota Surabaya menjadi lokasi yang disebut akan menjadi sasaran aksi.

Gempar Jatim berencana membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pemerataan pelayanan air bersih, evaluasi kinerja jajaran direksi PAM Surya Sembada, hingga transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Pertanyaan soal Dana Rp11.000

Selain pelayanan air, Gempar Jatim juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana sebesar Rp11.000 per sambungan rumah yang dikaitkan dengan PAM Surya Sembada.

Menurut Zahdi, mekanisme penyetoran dan penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Gempar Jatim menyebut terdapat sekitar 656.000 sambungan rumah aktif di Surabaya. Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, jika setiap sambungan dikaitkan dengan pungutan sebesar Rp11.000, potensi dana yang dihitung mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Gempar Jatim dan masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan biaya, jumlah sambungan yang menjadi objek pungutan, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaannya.

Zahdi juga mempertanyakan informasi mengenai aliran dana yang disebut berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Anehnya, selama ini kami tidak melihat adanya publikasi yang cukup mengenai penggunaan dana tersebut. Kalau memang digunakan untuk pengelolaan sampah, publik berhak mengetahui secara jelas alurnya,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Penjelasan dari PAM Surya Sembada dan DLH Kota Surabaya diperlukan untuk mengetahui dasar kebijakan, mekanisme administrasi, serta peruntukan dana yang dipersoalkan.

Publik Menunggu Jawaban

Bagi Gempar Jatim, persoalan air bersih di Surabaya tidak boleh berhenti pada urusan pipa, meteran, atau tagihan bulanan.

Di balik keluhan mengenai distribusi air, organisasi tersebut mempertanyakan apakah pelayanan publik benar-benar telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara setara.

Namun, berbagai tudingan yang dilontarkan aktivis tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan jawaban dari institusi yang menjadi sasaran kritik.

PAM Surya Sembada sebagai penyedia layanan, Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang kebijakan, DPRD sebagai lembaga pengawas, serta DLH yang turut disebut dalam persoalan dana, memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, TelusuR.ID belum memperoleh klarifikasi dari Perumda Air Minum Surya Sembada maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait sejumlah persoalan dan pertanyaan yang disampaikan Gempar Jatim.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Sebab, air bukan barang mewah. Di kota sebesar Surabaya, akses terhadap air bersih semestinya tidak menjadi persoalan tentang siapa yang tinggal di kawasan elit dan siapa yang harus terus menunggu aliran air mengalir ke rumahnya.

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version