JAKARTA,TelusuR.ID — Langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen.
Bagi Hosen, posisi Febrie sebagai mantan pimpinan lembaga penegak hukum yang selama bertahun-tahun menangani perkara korupsi berskala besar membuat publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap sikap yang ditunjukkan ketika dirinya berhadapan dengan proses hukum.
Ia menilai, apabila yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, Febrie seharusnya menghadapi proses pembuktian di pengadilan, bukan menjadikan praperadilan sebagai langkah utama.
“Kalau memang yakin tidak bersalah, hadapi saja proses hukumnya. Tidak perlu berlindung di balik praperadilan. Buktikan di persidangan,” kata Moh. Hosen, Jumat (7/8/2026).
Menurut Hosen, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie merupakan salah satu figur yang berada di garis depan dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu, ia diyakini memahami bahwa setiap orang memang memiliki hak konstitusional untuk membela diri, namun substansi pembuktian tetap berlangsung dalam persidangan pokok perkara.
“Beliau pernah memproses banyak tersangka korupsi. Kini ketika menghadapi persoalan hukum, tunjukkan sikap yang sama. Hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Hosen juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum.
“Publik ingin melihat bahwa hukum bekerja secara adil. Jangan sampai muncul kesan ada standar yang berbeda terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum dibanding masyarakat biasa,” katanya.
Meski mengkritisi langkah praperadilan yang diajukan Febrie, Hosen tetap mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi, tetapi juga harus menjunjung tinggi hak-hak setiap warga negara. Itu yang akan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut meminta majelis hakim menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum pada tahap penyidikan. Adapun pokok perkara dugaan tindak pidana tetap akan diperiksa melalui proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
