JOMBANG, TelusuR.ID — Para guru dan tenaga kependidikan di Jombang bakal mendapat payung hukum yang lebih kuat. DPRD Jombang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk memastikan profesi guru tidak berjalan tanpa perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum maupun risiko dalam menjalankan tugas.
Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Jombang. Penyusunannya telah rampung dan melewati tahapan pengkajian akademis.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan regulasi tersebut disiapkan bukan sekadar untuk menambah produk hukum daerah. Lebih jauh, perda itu diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata para pendidik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan profesinya.
“Raperda ini telah kita susun untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum,” kata Kartiyono kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, perlindungan terhadap guru tidak boleh hanya diberikan ketika persoalan sudah terjadi. Karena itu, rancangan perda tersebut juga mengatur langkah pencegahan agar pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional.
Perlindungan yang dirancang mencakup sejumlah aspek, mulai dari pencegahan persoalan hukum dan profesi, keselamatan serta kesehatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual.
Yang tak kalah penting, DPRD Jombang juga memasukkan skema penanganan ketika seorang pendidik menghadapi persoalan.
Mekanismenya meliputi pengaduan, pendampingan, mediasi, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis hingga pemulihan nama baik.
“Perlindungan juga mencakup mekanisme pengaduan, pendampingan, mediasi, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis hingga pemulihan nama baik,” ujar Kartiyono.
Perkuat Satlinmas, Dorong Penegakan yang Humanis
Tak hanya perlindungan bagi tenaga pendidik, DPRD Jombang juga tengah menyiapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Salah satu fokusnya adalah memperkuat keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa dan kelurahan.
Penguatan tersebut dirancang tidak berhenti pada aspek kelembagaan. DPRD mendorong pembenahan tugas operasional, peningkatan kapasitas personel, dukungan sarana dan prasarana, hingga pembiayaan operasional.
Langkah itu dinilai penting karena Satlinmas menjadi salah satu unsur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Di sisi lain, DPRD Jombang juga menekankan agar penegakan ketertiban tidak dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata represif.
Kartiyono mengatakan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif sekaligus tegas.
“Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengikat pelaksanaan tugas Satpol PP pada tiga sifat sekaligus: humanis, persuasif, dan tegas, serta menundukkannya pada Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.
Dua rancangan regulasi tersebut menunjukkan arah kerja legislasi DPRD Jombang yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada perlindungan warga dan penguatan aparatur di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Bagi para guru, kehadiran Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi sinyal bahwa menjalankan profesi pendidikan harus disertai kepastian hukum. Sementara bagi masyarakat, penguatan Satlinmas dan penataan kewenangan Satpol PP diharapkan mampu menghadirkan ketertiban tanpa menghilangkan pendekatan kemanusiaan.
