SOLO, TelusuR.id – Gelombang penolakan terhadap penggunaan istilah “londo ireng” yang dialamatkan kepada jurnalis terus menguat. Gabungan wartawan dan elemen pers mahasiswa se-Soloraya menggelar aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026).
Dalam aksi tersebut, para peserta mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan mengancam kemerdekaan pers. Kerja media ditegaskan sebagai pilar penting kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Desakan ini dipicu pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB pada 23 Juli 2026 lalu. Penggunaan narasi “londo ireng” dianggap memunculkan persepsi publik yang buruk serta mendiskreditkan kerja-kerja jurnalistik di tanah air.
Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, menegaskan pers bekerja berlandaskan asas hukum. Penggunaan istilah bernada miring hanya akan memicu stigma negatif serta mencederai iklim pers yang independen.
“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan fakta serta melakukan kontrol kekuasaan. Kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf atas pernyataan yang menimbulkan stigma ini,” ujar Sri Hartanto di sela aksi.
Sri Hartanto menambahkan, kritik yang dilayangkan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian murni dari kontrol sosial. Langkah tersebut sama sekali tidak boleh dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Aksi yang berlangsung Khidmat ini memadukan orasi, aksi teatrikal, hingga pembacaan penyataan sikap bersama. Gabungan massa menolak keras segala bentuk intimidasi, stigma, maupun upaya pembatasan terhadap ruang gerak jurnalis dalam mencari dan menyajikan fakta.
Aksi gabungan ini dimotori oleh PWI Surakarta, AJI Solo, dan PFI Solo. Sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) seperti LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, hingga LPM Islamika Media Group juga turut melebur di lokasi.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menyoroti bahwa tindakan stigmatisasi dari pejabat publik semakin memperkeruh iklim kerja jurnalis di lapangan. Ia mengungkapkan catatan kelam AJI Indonesia yang merekam 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menekankan bahwa pers visual juga memikul beban dan tanggung jawab moral yang sama. Penekanan, pembatasan, atau stigmatisasi dinilai langsung mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa jurnalis yang dapat bekerja bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” tegas Yoma.
Simbolisasi ancaman pembungkaman diperagakan secara dramatis oleh para peserta aksi. Mereka mengarak barisan dengan mulut tertutup lakban hitam dan berjalan mundur sebagai refleksi kekhawatiran akan terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia.
Pemilihan Monumen Pers Nasional sebagai panggung aksi sarat akan makna historis. Tempat ini menjadi saksi sejarah perjuangan para perintis pers tanah air yang konsisten membela hak-hak rakyat sejak era pra-kemerdekaan.
Nama pelopor pers nasional R.M. Tirto Adhi Soerjo lewat surat kabar Medan Prijaji turut digaungkan dalam orasi. Begitu pula sosok S.K. Trimurti, jurnalis perempuan asal Boyolali yang gigih memperjuangkan kemerdekaan lewat tulisan hingga diangkat menjadi Menteri Perburuhan pertama.
Sejarah mencatat bahwa pers tidak pernah bisa dipisahkan dari perjalanan panjang bangsa Indonesia. Mengawal kemerdekaan pers saat ini berarti menjaga hak kolektif masyarakat agar tetap mendapatkan kebenaran tanpa filter kekuasaan.
Konsolidasi elemen pers Soloraya ini mengikrarkan satu pesan penting: fungsi kritis media tak boleh padam oleh stigmasi. Presiden Prabowo diharapkan membuka diri dan menyampaikan permohonan maaf guna menjaga iklim pers yang sehat dan bermartabat.
