Seragam Rp2 Juta di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung Disorot, Pakar Hukum: Ada Dugaan Masuk Ranah Pidana

Bagikan :

JOMBANG,TelusuR.ID — Tahun ajaran baru semestinya menjadi gerbang dimulainya proses pendidikan. Namun bagi sejumlah wali murid baru di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, momen itu justru diwarnai kegelisahan akibat paket seragam sekolah yang nilainya nyaris menyentuh Rp2 juta.

Keluhan yang diterima TelusuR.ID memperlihatkan pola yang serupa. Wali murid mengaku diarahkan membeli paket seragam tanpa memperoleh rincian harga setiap item, tidak menerima kwitansi pembayaran, sementara seragam yang diterima masih berupa kain sehingga mereka kembali harus mengeluarkan biaya jahit.

Dengan ongkos jahit yang rata-rata mencapai sekitar Rp120 ribu per stel di Kabupaten Jombang, beban biaya pendidikan di awal tahun ajaran pun semakin membengkak.

Persoalannya kemudian tidak lagi sekadar mahal atau murahnya harga seragam. Yang dipertanyakan publik adalah transparansi pengelolaan uang masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizudin FM atau Gus Faiz, menilai setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat wajib disertai penjelasan mengenai komponen biaya, harga setiap barang, mekanisme pengadaan, hingga bukti pembayaran.

Menurutnya, sekolah negeri semestinya menjadi contoh tata kelola yang bersih dan akuntabel. Nilai integritas yang diajarkan kepada peserta didik seharusnya tercermin dalam praktik administrasi maupun pengelolaan keuangan.

Namun persoalan tersebut dinilai menjadi jauh lebih serius ketika ditelaah dari perspektif hukum.

Dugaan Pidana Tak Bisa Diabaikan

Pakar hukum sekaligus akademisi, Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., menilai apabila benar wali murid diarahkan atau dikoordinasikan membeli kain seragam melalui sekolah tanpa transparansi harga maupun bukti pembayaran, maka praktik tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Kalau fakta yang terjadi memang demikian, ini bukan lagi soal administrasi sekolah yang kurang rapi. Ada dugaan kuat yang mengarah pada ranah pidana dan itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele,” kata Solikhin kepada TelusuR.ID kamis (23/07/26).

Menurut Solikhin, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Orang tua berhak mengetahui harga setiap item seragam, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaannya, hingga ke mana dana tersebut dikelola.

“Ketika uang masyarakat dipungut tetapi rincian harga tidak dibuka, bukti pembayaran tidak diberikan, dan mekanisme pengadaan tidak transparan, maka muncul dugaan adanya penyimpangan yang patut diuji secara hukum. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan hanya berhenti pada klarifikasi administratif,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, mark-up, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka perkara tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana.

“Jangan menyederhanakan persoalan seperti ini sebagai urusan internal sekolah. Ketika pengelolaan uang masyarakat dilakukan tanpa akuntabilitas, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya,” tegasnya.

Aparat Tak Perlu Menunggu Laporan

Solikhin berpandangan dugaan penyimpangan semacam ini bukan merupakan delik aduan. Karena itu, Kejaksaan maupun Kepolisian tidak harus menunggu laporan resmi dari masyarakat apabila telah tersedia informasi awal yang layak ditindaklanjuti.

“Media telah menyampaikan informasi kepada publik. Itu bisa menjadi initial information bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Tidak ada alasan menunggu laporan jika memang terdapat indikasi yang patut diuji,” katanya.

Menurut dia, penyelidikan justru diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau seluruh mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau semuanya benar, tentu penyelidikan akan membuktikannya. Tetapi kalau ada pelanggaran, negara juga tidak boleh menutup mata.”

Komite Sekolah Tidak Kebal Hukum

Solikhin juga mengingatkan persetujuan komite sekolah tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip penyelenggaraan pendidikan.

“Sering kali komite sekolah dijadikan legitimasi seolah-olah semuanya menjadi sah. Padahal secara hukum tidak demikian. Kesepakatan komite tidak bisa menghapus kewajiban transparansi dan tidak dapat melegalkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan wali murid tetap memiliki hak membeli seragam dari penyedia mana pun sepanjang spesifikasi yang ditetapkan sekolah terpenuhi.

Kalaupun sekolah hanya mengoordinasikan pengadaan, seluruh komponen harga wajib dibuka secara rinci kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada satu pun komponen biaya yang ditutup-tutupi. Karena yang digunakan adalah uang masyarakat, maka pertanggungjawabannya juga harus terbuka kepada masyarakat.”

DPRD dan Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

Selain aparat penegak hukum, Solikhin meminta fungsi pengawasan pemerintah dan legislatif segera dijalankan.

Ia mendesak Komisi D DPRD Kabupaten Jombang bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera memanggil pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apa yang terjadi di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, tetapi juga apakah pola serupa berlangsung di sekolah negeri lainnya.

“Jangan berhenti pada dua sekolah ini. Yang harus dipastikan adalah apakah praktik seperti ini merupakan kasus yang berdiri sendiri atau justru menjadi pola yang berlangsung lebih luas. Kalau memang ada indikasi sistemik, maka pengawas negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Beban Baru

Di atas kertas, pendidikan menengah negeri telah memperoleh pembiayaan melalui APBN dan APBD. Namun dalam praktiknya, berbagai kebutuhan nonakademik masih menjadi beban yang harus dipikul orang tua, terutama pada awal tahun ajaran.

Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, pengeluaran itu tidak hanya mencakup seragam, tetapi juga perlengkapan sekolah, buku penunjang, transportasi, hingga kebutuhan lain yang muncul setelah kegiatan belajar dimulai.

Menurut Solikhin, setiap kebijakan pembiayaan di sekolah negeri harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu setiap kebijakan yang menyangkut uang masyarakat wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah negeri jangan sampai menimbulkan kesan menjadi institusi yang membebani masyarakat melalui praktik-praktik yang tidak terbuka.”

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN Jogoroto, SMAN Mojoagung, maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version