JOMBANG, TelusuR.ID — Polemik dugaan penjualan paket seragam di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Persoalan yang semula dipandang sebagai keluhan sebagian wali murid kini berkembang menjadi isu tata kelola pendidikan yang menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, hingga kecukupan pembiayaan sekolah negeri.
Dalam beberapa hari terakhir, respons datang silih berganti. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan larangan penjualan seragam oleh sekolah masih berlaku. Pakar hukum mengingatkan potensi konsekuensi pidana apabila penghimpunan dana dilakukan tanpa keterbukaan. Kini, kalangan legislatif ikut memberikan perhatian dengan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara menyeluruh, bukan sekadar melalui penegakan aturan.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur Sumardi, S.H., M.H., menilai hak masyarakat untuk mengetahui setiap penggunaan uang yang dihimpun sekolah tidak boleh diabaikan.
Dalam wawancara dengan TelusuR.ID, Kamis (23/7/2026), legislator dari daerah pemilihan Jombang-Mojokerto itu mengatakan, keluhan wali murid terkait paket kain seragam yang disebut tidak disertai rincian harga maupun kuitansi pembayaran merupakan sesuatu yang patut mendapat penjelasan dari pihak sekolah.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Seyogianya pihak sekolah bisa memberikan penjelasan kepada wali murid mengenai pembiayaan seragam tersebut,” ujar Sumardi.
Menurut dia, transparansi bukan sekadar etika pelayanan publik, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan negeri.
“Saya bisa memahami keluhan wali murid karena itu hak mereka untuk mendapatkan penjelasan dari sekolah,” katanya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan hanya nominal biaya seragam, tetapi juga keterbukaan mengenai bagaimana uang masyarakat dihimpun dan digunakan.
Transparansi dan Realitas Anggaran
Di sisi lain, Sumardi mengingatkan agar polemik ini tidak dipandang hanya dari sudut kepentingan wali murid. Ia menilai sekolah juga menghadapi tekanan akibat keterbatasan anggaran operasional.
Menurut mantan advokat itu, kondisi fiskal sekolah yang semakin terbatas mendorong munculnya berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan yang belum sepenuhnya dapat dibiayai negara.
“Saya juga bisa mengerti kenapa pihak sekolah masih melakukan hal tersebut. Ini berkaitan dengan minimnya fiskal yang bisa dipergunakan oleh sekolah sehingga pihak sekolah melakukan hal inovatif tersebut,” ujarnya.
Ia mengakui pemerintah telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta berbagai dukungan pembiayaan lain melalui APBN maupun APBD. Namun, menurutnya, kebutuhan riil sekolah kerap melampaui kemampuan anggaran yang tersedia.
“Memang benar sudah ada pembiayaan BOS dan lainnya untuk sekolah negeri. Akan tetapi, jika sekolah hanya menggantungkan pada pembiayaan itu saja, saya rasa masih kurang,” katanya.
Pandangan tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang lebih luas. Sekolah dituntut mematuhi aturan, tetapi pada saat yang sama harus menjalankan berbagai kebutuhan operasional dengan ruang fiskal yang dinilai semakin sempit.
Negara Diminta Hadir, Bukan Sekadar Melarang
Karena itu, Sumardi berharap pemerintah tidak berhenti pada penerapan larangan penjualan seragam, melainkan juga menghadirkan solusi terhadap persoalan pembiayaan pendidikan.
“Nah justru itu, negara harus hadir untuk mendengarkan pihak sekolah, tidak hanya melarang saja. Harus ada solusi dari pemerintah. Negara harus hadir untuk sekolah,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan sekolah agar kebutuhan yang belum terakomodasi dalam anggaran dapat dicarikan jalan keluar tanpa membebani masyarakat.
Bagi Sumardi, komunikasi yang terbuka juga menjadi kunci agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
Ia menilai apabila sejak awal sekolah menjelaskan kondisi keuangan yang dihadapi kepada wali murid, polemik kemungkinan tidak akan berkembang sejauh sekarang.
“Hal ini tidak harus terjadi jika dari awal pihak sekolah memberikan pemahaman kepada wali murid mengenai kondisi keuangan sekolah yang sekarang sangat minim karena terkena efisiensi, sehingga wali murid minimal mendapat gambaran mengenai kondisi sekolah dan dapat memahaminya.”
Meski demikian, ia memahami bahwa sekolah negeri memiliki karakter peserta didik yang berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam sehingga tidak semua orang tua memiliki kemampuan maupun pandangan yang sama terhadap kebijakan pembiayaan.
“Ini sekolah negeri yang heterogen tingkat ekonominya sehingga ya agak sulit, beberapa wali murid mungkin akan mengeluh juga. Tapi minimal wali murid diajak rembug sehingga persoalan tidak meluas seperti sekarang.”
Keterbukaan Menentukan Konsekuensi Hukum
Sumardi juga menanggapi pendapat pakar hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., yang sebelumnya menyebut penghimpunan dana dari masyarakat tanpa transparansi dapat berpotensi memasuki ranah pidana.
Menurut Sumardi, ukuran utamanya tetap terletak pada kemampuan pihak yang menghimpun dana untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima.
“Ya memang bisa ke ranah pidana jika transparansi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya juga tahu itu, kan saya dulu juga seorang lawyer, Mas.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa transparansi tidak lagi dipahami hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi batas antara kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Komisi E DPRD Jatim Mulai Bergerak
Perhatian terhadap polemik ini juga datang dari anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan Wiwin Sumrambah, yang berasal dari daerah pemilihan Mojokerto-Jombang.
Melalui pesan kepada TelusuR.ID, Jumat (24/7/2026), Wiwin menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian DPRD Jawa Timur dan mulai dibahas sesuai kewenangan komisi yang membidangi pendidikan.
“Teman-teman Komisi E sudah respon, sudah mulai turun. Maaf kalau slow respon, karena langsung dibahas di fraksi. Sesuai kewenangan, saya Komisi B. Maaf… sekali lagi maaf,” tulis Wiwin.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa isu yang berkembang di dua SMA negeri di Jombang mulai mendapat perhatian lintas fraksi di DPRD Jawa Timur.
Wagub Jatim Ingatkan Ancaman Nonjob
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa larangan penjualan seragam oleh sekolah yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2023 masih berlaku hingga sekarang.
Menanggapi dugaan praktik di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung, Emil merujuk pada pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang terbukti menjalankan bisnis seragam dapat dikenai sanksi nonjob.
Sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu menjadi sinyal bahwa penegakan aturan akan tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Lebih dari Sekadar Seragam
Rangkaian tanggapan dari pemerintah, DPRD, hingga pakar hukum memperlihatkan bahwa polemik di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung telah berkembang jauh melampaui persoalan harga seragam.
Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap transparansi pengelolaan dana di sekolah negeri, efektivitas pembiayaan pendidikan, hingga konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi yang telah dibuat.
Di satu sisi, sekolah dituntut terbuka kepada masyarakat. Di sisi lain, negara juga ditagih untuk memastikan sekolah memiliki dukungan anggaran yang memadai sehingga kebutuhan operasional tidak berujung pada kebijakan yang memicu keresahan publik.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan lagi semata berapa harga seragam, melainkan apakah setiap rupiah yang diminta kepada masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Itulah titik yang kini menjadi pusat perhatian publik sekaligus ujian bagi tata kelola pendidikan di Jawa Timur.(Tim)
