KAKI Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Dana Hibah, Minta Penanganan Tersangka Anwar Sadad Tak Berlarut

Bagikan :

JAKARTA,TelusuR.ID — Gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menguat. Kali ini datang dari Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, yang meminta lembaga antirasuah mempercepat penyelesaian seluruh rangkaian penyidikan, termasuk terhadap para tersangka yang hingga kini belum ditahan.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menilai perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 telah menjadi ujian serius bagi konsistensi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Hosen, langkah KPK yang kembali melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa publik tidak hanya menunggu adanya penahanan secara bertahap, melainkan penyelesaian perkara secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses sesuai hukum.

“Kami mengapresiasi KPK yang terus melanjutkan penanganan kasus dana hibah Jawa Timur. Tetapi pada tahun 2026 ini, perkara tersebut harus dituntaskan secara total. Jangan sampai ada kesan proses hukum berjalan setengah hati. Marwah KPK dipertaruhkan dalam perkara besar ini,” kata Hosen, Kamis (30/7/2026).

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Operasi tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan perkara hingga menjangkau lebih banyak pihak.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menahan tersangka Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan pada 22 Juli 2026. Ketiganya berasal dari unsur swasta dan diduga memiliki keterkaitan dalam perkara suap pengurusan dana hibah tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Juli 2026, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Penahanan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Bagi KAKI Jawa Timur, perkembangan tersebut patut diapresiasi. Namun organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal berbagai perkara korupsi di Jawa Timur itu menilai pekerjaan KPK belum selesai.

Hosen secara khusus mendesak KPK segera mengambil langkah hukum terhadap tersangka Anwar Sadad, yang menurutnya juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mendesak KPK segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka Anwar Sadad. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh tersangka tanpa pengecualian. KPK harus menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih,” ujarnya.

Ia menegaskan, sikap KAKI Jawa Timur bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, penyelesaian perkara dana hibah Jawa Timur akan menjadi tolok ukur komitmen KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan jaringan kekuasaan dan anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Korupsi dana hibah menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, proses hukumnya harus transparan, akuntabel, dan diselesaikan tanpa diskriminasi,” kata Hosen.

Desakan tersebut menambah tekanan publik terhadap KPK agar penyidikan perkara dana hibah Jawa Timur tidak berhenti pada sebagian pelaku. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk KAKI Jawa Timur, menilai konsistensi lembaga antirasuah dalam menuntaskan seluruh konstruksi perkara akan menjadi ukuran penting bagi pemulihan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version