SURABAYA,TelusuR.ID — Penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024 memunculkan desakan agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar tersebut.
“Jangan berhenti pada satu tersangka. Kami meminta Kejati Jawa Timur mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini,” kata Hosen, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PD TS KBS selama menjabat sebagai direktur utama pada periode 2016–2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026), ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menyebut penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.
Menanggapi perkembangan perkara itu, Hosen menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penyidikan seharusnya juga menelusuri peran pejabat lain yang saat itu berada dalam struktur manajemen maupun pengawasan perusahaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Jika memang ada pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hosen juga mengklaim lembaganya telah lama menyoroti dugaan persoalan tata kelola keuangan di PD TS KBS. Namun, menurut dia, upaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak pada saat itu tidak membuahkan hasil.
KAKI Jatim meminta Kejati Jawa Timur menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional hingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana terungkap.
Dalam perkara ini, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Redho)
