JOMBANG,TelusuR.ID — DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penguatan ketertiban umum hingga perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Agenda tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jombang yang dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dalam forum itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda, yakni Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Menurut Kartiyono, kedua regulasi tersebut disusun sebagai respons atas dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. Pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, membutuhkan perangkat hukum yang lebih adaptif agar pelayanan publik berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menegaskan, fungsi pembentukan perda bukan sekadar memenuhi target legislasi, melainkan menghadirkan aturan yang mampu menjawab persoalan riil di lapangan dan mendukung arah pembangunan daerah.
“Pembentukan peraturan daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Jombang,” ujar Kartiyono.
Politikus Fraksi PKB itu menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki tanggung jawab menghadirkan regulasi yang responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga kesejahteraan sosial.
Karena itu, proses penyusunan setiap Raperda, menurutnya, harus dilakukan secara partisipatif dengan membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif.
Kartiyono juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Perbedaan pandangan harus menjadi kekuatan untuk membangun Jombang yang lebih maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan,” katanya.
Dua Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanuddin Yazid, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
