Ketika Seragam Sekolah Memantik Pertanyaan tentang Transparansi Layanan Pendidikan
JOMBANG,TelusuR.ID — Setiap awal tahun ajaran, halaman sekolah selalu dipenuhi wajah-wajah penuh harapan. Anak-anak datang mengenakan seragam baru, sementara orang tua mengantarkan mereka dengan keyakinan bahwa sekolah negeri adalah ruang yang menjamin hak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Namun, di balik optimisme itu, muncul kegelisahan sebagian wali murid baru di SMAN Jogoroto dan SMAN Mojoagung yang mempertanyakan transparansi pengadaan seragam sekolah.
Keluhan yang berkembang bukan semata mengenai besarnya biaya paket seragam yang disebut mendekati Rp2 juta. Yang lebih mengemuka adalah mekanisme pengadaannya. Sejumlah wali murid mengaku tidak memperoleh rincian harga setiap jenis pakaian, tidak menerima bukti pembayaran berupa kwitansi, sementara seragam yang diterima masih berupa kain sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penjahitan.
Bagi keluarga dengan penghasilan tetap, tambahan biaya tersebut mungkin masih dapat ditanggung. Namun bagi buruh harian, petani, pedagang kecil, maupun pekerja sektor informal, pengeluaran tambahan pada awal tahun ajaran menjadi beban yang tidak ringan.
Dari sinilah persoalan bergeser dari sekadar urusan seragam menjadi isu tata kelola pelayanan publik.
Regulasi Membatasi Peran Sekolah
Negara sesungguhnya telah mengatur secara tegas batas kewenangan sekolah dalam pengadaan seragam.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah hanya berwenang menetapkan model, warna, dan atribut seragam, bukan menjadi pelaku penjualan ataupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.
Filosofi aturan itu sederhana. Negara ingin memastikan sekolah tetap fokus sebagai penyelenggara layanan pendidikan, bukan menjadi bagian dari aktivitas perdagangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan demikian, orang tua tetap memiliki hak memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan ekonomi, sepanjang spesifikasi yang ditetapkan sekolah dipenuhi.
Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Masih Berlaku
Polemik di Jombang juga mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa larangan penjualan paket seragam oleh pihak sekolah telah diberlakukan sejak 2023 dan hingga kini tetap berlaku.
Lebih jauh, Emil mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan mentoleransi praktik bisnis seragam di lingkungan sekolah. Ia bahkan mengisyaratkan penerapan sanksi administratif yang berat bagi pihak yang terbukti melanggar, sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Timur bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik bisnis seragam dapat dikenai sanksi nonjob atau pencopotan dari jabatan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan seragam sekolah bukan lagi dipandang sebagai urusan internal sekolah, melainkan bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas layanan pendidikan.
Transparansi Menjadi Inti Persoalan
Direktur LBHAM, Faizudin FM atau Gus Faiz, menilai akar persoalan bukan terletak pada mahal atau murahnya harga seragam, melainkan pada keterbukaan informasi.
Menurut dia, setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat semestinya disertai rincian harga, identitas penyedia, bukti pembayaran, serta mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip transparansi menjadi syarat utama karena dana yang dihimpun berasal dari masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola.
Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H. Menurutnya, apabila benar terdapat kewajiban membeli seragam melalui sekolah tanpa rincian harga maupun bukti pembayaran, maka kondisi tersebut layak dikaji lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Jika nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjaga Marwah Sekolah Negeri
Praktik penjualan paket seragam di lingkungan sekolah selama ini berulang kali menjadi perhatian pemerintah, Ombudsman, maupun pemerhati pendidikan. Alasannya bukan hanya soal besaran biaya, melainkan karena praktik tersebut berpotensi menghilangkan kebebasan masyarakat memilih penyedia seragam, membuka ruang konflik kepentingan, serta menyulitkan pengawasan apabila seluruh transaksi berlangsung tanpa transparansi.
Lebih jauh lagi, dampaknya tidak berhenti pada aspek ekonomi. Ketika sekolah yang semestinya mengajarkan kejujuran, integritas, dan akuntabilitas justru dipersepsikan tidak terbuka dalam pengelolaan dana masyarakat, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan ikut tergerus.
Padahal, sekolah negeri dibangun dengan anggaran negara untuk memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika seluruh mekanisme pengadaan telah sesuai aturan, keterbukaan informasi akan memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, evaluasi dan penegakan aturan menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dunia pendidikan sebagai pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini disusun, pihak SMAN Jogoroto, SMAN Mojoagung, maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan wali murid. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak.
