Budaya Amuk: Ketika Keadilan Tak Lagi Dipercaya, Rakyat Memilih Menghukum Sendiri
Oleh: Jacob Ereste
TelusuR.ID – Kematian seorang warga yang diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri di Banjar Dinas Juwuk Legi, Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026, semestinya tidak hanya dibaca sebagai perkara pidana biasa. Peristiwa itu adalah cermin retaknya hubungan antara rakyat dengan institusi yang seharusnya menjadi tempat mereka menggantungkan harapan akan keadilan.
Ketika seseorang dituduh mencuri seekor ayam, lalu kehilangan nyawanya di tangan massa, yang sesungguhnya sedang mati bukan hanya seorang manusia. Yang ikut terkubur adalah rasa percaya masyarakat bahwa hukum masih mampu bekerja dengan adil dan bermartabat.
Hukum, pada hakikatnya, lahir untuk mencegah dendam berubah menjadi kekerasan. Negara dibentuk agar setiap sengketa diselesaikan melalui aturan, bukan melalui amarah. Tetapi ketika sebagian masyarakat merasa proses hukum tidak lagi menghadirkan kepastian, lahirlah kecenderungan mengambil alih peran negara dengan menjatuhkan hukuman menurut ukuran mereka sendiri.
Fenomena semacam ini tidak lahir dalam satu malam. Ia tumbuh perlahan dari akumulasi kekecewaan yang panjang. Dari laporan yang dianggap tidak ditindaklanjuti. Dari keresahan yang berulang. Dari perasaan bahwa suara rakyat hanya didengar ketika sudah berubah menjadi kegaduhan.
Bisa jadi pencurian ayam hanyalah pemantik terakhir. Api sesungguhnya telah lama menyala dalam ruang batin masyarakat yang merasa lelah menghadapi persoalan yang datang berulang tanpa penyelesaian yang memuaskan. Maka ketika kesabaran mencapai batasnya, emosi kolektif lebih mudah mengambil alih nalar.
Namun demikian, memahami latar belakang kemarahan masyarakat tidak berarti membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Tidak ada nilai keadilan yang dapat ditegakkan dengan cara meniadakan hak hidup manusia. Sebab ketika massa mengambil alih fungsi pengadilan, semua orang berpotensi menjadi hakim sekaligus algojo, sementara kebenaran justru menjadi korban pertama.
Koentjaraningrat pernah mencatat bahwa “amuk” bukan sekadar ledakan kemarahan, melainkan gejala sosial yang memiliki akar sejarah panjang dalam masyarakat Nusantara. Sebelumnya, Tome Pires pada awal abad ke-16 telah merekam fenomena orang Melayu yang mengamuk. Istilah itu kemudian semakin dikenal dalam kajian antropologi melalui karya Clifford Geertz, sebelum diperkaya oleh pembacaan sejarah Prof. Dr. Onghokham.
Namun sesungguhnya, amuk bukan identik dengan kebiadaban. Ia lebih menyerupai bahasa terakhir rakyat ketika semua saluran yang dianggap sah tidak lagi memberi harapan. Amuk adalah ekspresi keputusasaan sosial, bukan kebudayaan yang patut dibanggakan.
Karena itu, setiap kali terjadi aksi main hakim sendiri, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar siapa pelakunya. Yang jauh lebih mendasar ialah mengapa masyarakat merasa harus mengambil alih pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban negara.
Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah kerusuhan terjadi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan rasa keadilan sebelum kemarahan berubah menjadi kekerasan. Sebab keadilan yang datang terlambat sering kali tidak lagi dipandang sebagai keadilan, melainkan sekadar formalitas yang kehilangan makna.
Budaya amuk tidak akan berhenti hanya dengan memperberat ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan. Yang lebih penting adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selama rakyat masih merasa keadilan sulit dijangkau, selalu akan ada godaan untuk mencari jalan pintas melalui penghakiman sendiri.
Dan ketika itu menjadi kebiasaan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri.
Banten, 28 Juli 2026
